KRONOLOGI Menantu Rudapaksa Mertua di Bima, Korban Berusia 65 Tahun, Aksi Dipergoki Anak Pelaku
Berikut kronologi menantu rudapaksa mertuanya sendiri terjadi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aksi dipergoki anak pelaku.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.COM - Kasus menantu rudapaksa mertuanya sendiri terjadi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dilaporkan identitas pelaku rudapaksa seorang pria 47 tahun berinisial BA.
Sementara korbannya nenek berusia 65 tahun berinisial HM.
Aksi pelaku saat rudapaksa korban sempat dipergoki anaknya sendiri.
Berikut fakta-fakta menantu rudapaksa mertua di Bima dirangkum dari Kompas.com dan TribunLombok.com, Rabu (3/8/2022):
Kronologi kejadian
Baca juga: Ayah Rudapaksa Putrinya Berulang Kali Selama Setahun, Korban juga Dipaksa Melayani Teman Pelaku
Kasus ini bermula ketika korban berada di rumahnya di Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasane Timur, Kota Bima pada Sabtu (30/7/2022).
Pagi itu sekitar pukul 09.00 Wita, korban tengah membersihkan kulkas miliknya.
Pelaku yang juga sedang berada di rumah tiba-tiba memeluk korban dari arah belakang.
Sontak korban berontak kemudian memperingatkan agar pelaku tidak melakukan aksinya.
Namun apa daya pelaku tetap memaksa dan korban kalah tenaga untuk melawan.
Baca juga: Duda Musi Rawas Rudapaksa Gadis Berusia 17 Tahun, Korban Diancam akan Dibunuh Jika Buka Mulut
Aksi dipergoki anak pelaku
Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin membeberkan, aksi pelaku dipergoki oleh anaknya sendiri RS yang masih berusia 10 tahun.
Pelaku yang kaget langsung memakai celananya kembali.
Sedangkan korban kabur meninggalkan lokasi kejadian.
"Pelaku kemudian mengadang saksi RS dan memberikan uang Rp 100.000 supaya tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain," ucap Jufrin.
Baca juga: Fakta-fakta Guru Spiritual Rudapaksa Anak Pasiennya di Ngawi: Beraksi 200 Kali hingga Korban Hamil
Pelaku ditangkap

Jufrin melanjutkan penjelasannya, tidak dalam setelah kejadian korban membuat laporan ke polisi.
Tim Puma II dibawah pimpinan Aipda Hero Suharjo melakukan pendalaman.
Hasilnya, pelaku berhasil diciduk lalu dijebloskan di tahanan Polres Bima Kota.
"Sekarang sedang kami periksa pelaku untuk diproses lebih lanjut," tandas Jufrin.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Atina)(Kompas.com/Junaidin)