Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Begini Kata Polda Jatim
Gus Samsudin melaporkan pesulap merah berinisial HS alias MR ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin melaporkan pesulap merah berinisial HS alias MR ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihak Samsudin telah membuat pengaduan ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (3/8/2022) pukul 13.00.WIB.
Baca juga: Kronologi Kisruh Gus Samsudin dan Pesulap Merah, Berawal dari Bongkar Trik Hingga Padepokan Ditutup
"Kemarin yang bersangkutan menyatakan bahwa kalau YouTube yang bersangkutan itu dipotong-potong yang diambil oleh seseorang di situ," katanya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (4/8/2022).
Hanya saja, Kombes Pol Dirmanto menegaskan, upaya hukum yang sedang dilakukan oleh pihak Samsudin hingga saat ini masih berstatus sebagai pengaduan.
Pihak penyidik masih akan melakukan beberapa tahapan lanjutan menangani pengaduan tersebut, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga mengagendakan pemeriksaan terhadap Samsudin sebagai pihak pembuat aduan.
"Kami masih mendalami dulu laporan yang saudara Samsudin sampaikan ke kita. Nanti kalau sudah menemukan bukti-bukti terkait laporan tersebut nanti kita segera upayakan untuk memanggil yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Gus Samsudin mendatangi SPKT Mapolda Jatim melaporkan seorang pesulap berinisial MR ke SPKT, Rabu (3/8/2022) siang.
Upaya hukum tersebut, terpaksa ditempuh Gus Samsudin karena menganggap MR seorang selebritis yang identik dengan penampilan eksentrik gaya rambut 'Harajuku' berwarna merah itu, telah membuat opini publik yang cenderung menyudutkan dirinya.
Baca juga: Siapa Pesulap Merah? Ini Sosok Marcel Radhival yang Tengah Berseteru dengan Gus Samsudin
Menurut kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono, sosok MR dianggap telah mencemarkan nama baik Gus Samsudin.
Pasalnya, MR belakang ini, melalui channel YouTube yang dikelolanya, membuat sebuah konten yang bermuatan penggiringan opini publik, yang dinilai cenderung mendiskreditkan sosok Gus Samsudin sebagai pemimpin padepokan.
Metode pengobatan yang diterapkan Gus Samsudin dalam padepokannya, dianggap oleh MR sebagai trik yang berorientasi pada penipuan.
Padahal, lanjut Teguh, pihak RM tidak bisa membuktikan kebenaran dari pernyataannya melalui beberapa konten video YouTube milik RM.
"Jadi kedatangan kami ke sini untuk melaporkan si Marcel atau Pesulap Merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian menggiring opini masyarakat apa yang dilakukan Gus Samsudin menipu atau sebuah trik. Nanti akan diproses sesuai hukum berlaku," ujarnya di depan Kantor SPKT Mapolda Jatim, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Padepokan Ditutup Sementara: Gus Samsudin Siap Mati dan Berikan 4 Pesan ke Pengikut
Pria berkemeja lengan pendek warna putih itu menjelaskan, MR akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.