Kronologi Oknum TNI Rampas Uang Rp 64 Juta dari Karyawati di Banyumas, Istri Tak Menyangka
Fakta kasus oknum prajurit TNI rampas uang sebanyak Rp 64 juta di Kabupaten Banyumas. Kronologi hingga istri tidak menyangka suaminya berbuat jahat.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum prajurit TNI rampas uang sebanyak Rp 64 juta yang dibawa karyawati pabrik paralon terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dilaporkan pelaku perampasan uang bernama Serma Basari (48).
Ia merupakan anggota Babinsa di Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas.
Apa yang dilakukan Serma Basari membuat terkejut satuan dan keluarganya. Karena selama ini ia dikenal sebagai pribadi yang baik.
Kini Serma Basari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia sudah ditangkap dan diproses oleh Denpom.
Berikut fakta kasus oknum TNI rampas uang di Banyumas dirangkum dari TribunBanyumas.com dan Kompas.com, Kamis (4/8/2022):
Baca juga: Babinsa di Banyumas Ditangkap Karena Berusaha Rampas Uang Rp 64 Juta, Ini Penjelasan TNI
Kronologi kejadian
Kejadian ini bermula saat karyawati bernama Puteri Anugrahita sedang duduk di teras gudang tempatnya bekerja pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.
Lokasi persisnya berada di Gudang Paralon M Poin Jalan Laksamana Yos Sudarso No 1, Kelurahan Pasar Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.
Saat itu, Puteri sedang menunggu sopir untuk menyetorkan uang sebanyak Rp 64 juta ke bank.
Uang tersebut disimpan dalam kantong kresek berwarna hitam.
Tiba-tiba datanglah pelaku menggunakan sepeda motor matik dan langsung merampas uang itu.
Baca juga: Perwira TNI AD Salah Satunya Dandim Diduga Bantu Bupati Mamberamo Tengah Kabur, Ini Kata DPR
Hal itu sontak membuat Puteri berteriak minta tolong.
Satpam dan 2 karyawan gudang langsung mengejar pelaku.
Serma Basari sempat melawan saat hendak diamankan.
Bahkan sebagian uang berhamburan di jalanan.
Pada akhirnya, Serma Basari berhasil dibekuk lalu diserahkan ke Polsek Purwokerto Barat.
Kata Dandim 0701 Banyumas
Dandim 0701 Banyumas, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono membenarkan Serma Basari adalah anak buahnya.
Pelaku sudah diamankan dan akan diproses secara hukum militer.
"Benar, itu adalah anggota kami. Dan, yang bersangkutan sudah dibawa ke Denpom," ucap Iwan.
Pelaku sendiri juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Babinsa Koramil 22/Karanglewas.
Baca juga: Anggota TNI Diduga Tertembak Polisi di Yahukimo Papua, Begini Penjelasan TNI
Sebagai pimpinan, lanjut Iwan, tidak menyangka Serma Basari akan berbuat nekat.
Bahkan sang istri dan anak ikut tidak percaya dengan kejadian ini.
"Saya pribadi tidak menyangka karena secara kedinasan, dia baik. Bahkan juga istri dan anaknya tidak menyangka selama ini dianggap sosok yang baik," terang Iwan.
Iwan belum bisa mengungkap motif dari aksi Serma Basari merampas uang sebanyak Rp 64 juta itu.
Pastinya, Serma Basari akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menjunjung tinggi menegakkan aturan yang berlaku sesuai KUHP militer," tegas Iwan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.