Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pelaku Judi Remi di Probolinggo Menyerahkan Diri ke Polisi, Sempat Kabur Saat Digerebek

Sebelum menyerahkan diri kepada polisi, ketiga tersangka ini sempat kabur saat polisi menggerebek lokasi judi remi di Desa Tegalrejo, Dringu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Pelaku Judi Remi di Probolinggo Menyerahkan Diri ke Polisi, Sempat Kabur Saat Digerebek
net
Ilustrasi judi - Tiga warga Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo tersangka kasus perjudian remi akhirnya menyerahkan diri ke Unit Reskrim Polsek Dringu, Probolinggo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Tiga warga Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo tersangka kasus perjudian remi akhirnya menyerahkan diri ke Unit Reskrim Polsek Dringu, Probolinggo.

Ketiga tersangka masing-masing Agus (36), Moh Khoiron (35) dan Nunung (48).

Sebelum menyerahkan diri kepada polisi, ketiga tersangka ini sempat kabur saat polisi menggerebek lokasi judi remi di Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan ketiga tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya perjudian remi di Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Indramayu: Mobil Dijual Rp 10 Juta untuk Judi Online

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penggerebekan di area lokasi perjudian.

Sayangnya, para tersangka sempat melarikan diri.

Berita Rekomendasi

"Meski sempat melarikan diri, di lokasi kami menemukan beberapa barang bukti di antaranya, handphone milik tersangka, buku catatan berisi taruhan uang judi kartu remi, dan uang tunai Rp. 70.000," kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, Sabtu (6/8/2022).

Usai penemuan barang bukti tersebut, petugas melakukan rangkaian penyelidikan.

Selanjutnya, ketiga tersangka menyerahkan diri dengan datang ke Polsek Dringu pada Kamis (4/8/2022).

"Para pelaku sempat kabur dari petugas dan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Dringu. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan perjudian remi di lokasi tersebut," jelasnya.

Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel menyebut ketiga tersangka diancam Pasal 303 KUHP jo UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.


"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sempat Kabur saat Digerebek, Pelaku Judi Remi di Probolinggo Akhirnya Pilih Menyerahkan Diri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas