Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasasi Jaksa Ditolak Mahkamah Agung, Dekan Fisip Nonaktif Unri Divonis Bebas

Dekan Fisip nonaktif Universitas Riau divonis bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum

Editor: Erik S
zoom-in Kasasi Jaksa Ditolak Mahkamah Agung, Dekan Fisip Nonaktif Unri Divonis Bebas
Dokumentasi TribunPekanbaru/Rizky Armanda
Dekan Nonaktif FISIP UNRI Syafri Harto ditahan jaksa, Senin (17/1/2022). 

Korban akhirnya melaporkan ke Polresta Pekanbaru. Seiring berjalannya waktu, kasus itu diambil alih oleh Polda Riau.

Berkas kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut Syafri Harto tiga tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi.

Jaksa mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Baca juga: Ketua Jurusan HI Ungkap Dugaan Pelecehan Dekan Fisip UNRI Terhadap Mahasiswi: Ada Pertanyaan Ini

Namun, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa Syafri Harto.

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Estiono, dibacakan pada agenda sidang putusan, Rabu (30/3/2022), di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji.

Majelis Hakim menyatakan, Syafri Harto tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya. Karena itu, Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan kasasi.

Berita Rekomendasi

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas