Kasasi Jaksa Ditolak Mahkamah Agung, Dekan Fisip Nonaktif Unri Divonis Bebas
Dekan Fisip nonaktif Universitas Riau divonis bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Syafri Harto, dekan Fisip nonaktif Universitas Riau (Unri), divonis bebas terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi.
Syafri Harto divonis bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Baca juga: Divonis Bebas, Nadiem Siapkan Sanksi Dekan Fisip Unri yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
Terkait pembebasan dari tuduhan pencabulan mahasiswi itu, Dodi Fernando selaku pengacara Syafri Harto mengucapkan rasa syukur.
"Pertama syukur alhamdulillah. Sesuai dengan apa yang kita harapkan dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Dengan kata lain menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa penuntut Umum, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Dodi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (11/8/2022).
Dodi melanjutkan, dengan adanya putusan tersebut menandakan jelas bahwa Syafri Harto tidak bersalah dan tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan selama ini.
"Tentu dengan putusan MA ini kan sudah memberikan kekuatan hukum tetap, inkrah. Sekarang sudah jelas Pak Syafri Harto tidak bersalah," kata Dodi.
Kedepannya, dia meminta harkat dan martabat kliennya dipulihkan. Terutama pihak Unri harus mengembalikan kedudukan Syafri Harto seperti semula. Selain itu, memberikan apa yang menjadi hak Syafri Harto.
"Kita minta harkat dan martabat Pak Syafri Harto segera dipulihkan. Terutama yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai dosen dan dekan di Fisip Universitas Riau. Hak-haknya dikembalikan, baik itu jabatan ataupun gaji dan sebagainya," kata Dodi.
Baca juga: 10 Fakta Dekan Fisip Unri Divonis Bebas Terkait Kasus Pelecehan Mahasiswi, Langsung Pulang Kampung
Dodi juga berharap, kepada pihak-pihak yang dahulunya memfitnah Syafri Harto, agar instropeksi diri.
"Pihak yang dulu menebar fitnah terhadap Pak Syafri Harto, kita harap instropeksi diri sajalah. Jangan menebar fitnah baru lagi, karena akan bisa menjadi persoalan baru lagi," kata Dodi.
Saat ditanya apakah akan menuntut balik mahasiswi berinisial L, yang sebelumnya mengaku dicabuli oleh Syafri Harto, Dodi menyebut nantinya akan dibicarakan dengan kliennya.
"Kalau soal itu nanti kita bicarakan dengan Pak Syafri Harto. Yang jelas sekarang Pak Syafri Harto sudah bebas. Nanti saya juga akan ketemu beliau terkait putusan (MA) itu," ujar Dodi.
Diberitakan sebelumnya, dosen sekaligus Dekan Fisip Unri, Syafri Harto diduga mencabuli mahasiswi berisial L.
Baca juga: Sidang Vonis Terdakwa Pencabulan Dekan FISIP Unri Ditunda: Alasan Hakim hingga Mahasiswa Kecewa
Hal itu diungkapkan oleh korban melalui rekaman video yang diunggah lewat Instagram.
Korban akhirnya melaporkan ke Polresta Pekanbaru. Seiring berjalannya waktu, kasus itu diambil alih oleh Polda Riau.
Berkas kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menuntut Syafri Harto tiga tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi.
Jaksa mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Baca juga: Ketua Jurusan HI Ungkap Dugaan Pelecehan Dekan Fisip UNRI Terhadap Mahasiswi: Ada Pertanyaan Ini
Namun, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa Syafri Harto.
Vonis Majelis Hakim yang diketuai Estiono, dibacakan pada agenda sidang putusan, Rabu (30/3/2022), di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji.
Majelis Hakim menyatakan, Syafri Harto tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya. Karena itu, Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan kasasi.
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.