Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus ASN Rudapaksa Anak Kandung di Buton Tengah, Terungkap setelah Korban Melahirkan dan Tes DNA

Berikut kasus oknum ASN rudapaksa anak kandung sendiri terjadi di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Kasus terbongkar saat korban melahirkan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kasus ASN Rudapaksa Anak Kandung di Buton Tengah, Terungkap setelah Korban Melahirkan dan Tes DNA
TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin
JB (40), oknum ASN yang tega rudapaksa anak kandungnya di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Kasus baru terbongkar setelah korban melahirkan dan polisi melakukan tes DNA. 

Akhirnya, pendalaman bermura ke satu nama, yakni ayah korban sendiri.

Baca juga: Cerai dengan Istri, Ayah Tega Rudapaksa Putrinya yang Masih SD Bertahun-tahun, Ini Pengakuannya

Pelaku tak mau mengaku

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, JB awalnya tak mau mengaku telah meniduri putrinya sendiri.

Pelaku tak bisa mengelak setelah polisi melakukan tes DNA.

"Atas perintah saya, kita lakukan uji sampel DNA dan hasilnya valid dan tak terbantahkan lagi," ucap Erwin, dikutip dari Kompas.com.

Erwin melanjutkan, JB pertama kali melakukan aksinya pada Januari 2021.

Waktu itu pelaku dan korban sedang sendirian di rumah mereka.

Berita Rekomendasi

JB mengajak korban ke dalam kamar lalu melancarkan aksinya.

Baca juga: Kasus Rudapaksa yang Dilakukan 9 Pria Picu Bentrok Warga Antar Dua Desa di Kabupaten Bima NTB

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo (tengah) saat menjelaskan kasus seorang ayah berinisial JB (40) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo (tengah) saat menjelaskan kasus seorang ayah berinisial JB (40) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki. (TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)

Pelaku mengancam korban agar tidak melapor ke orang lain.

JB kembali rudapaksa korban pada Februari 2021.

"Ini (motif) serta merta dari nafsu, ini amat sangat disayangkan di mana korban adalah anak kandung," tambah Erwin.

JB juga mengaku merudapaksa tidak terpengaruh dari tontonan atau konten negatif.

Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya.

JB sudah ditahan dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)(Kompas.com/Defriatno Neke)

Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak kandung.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas