Pekan Depan Oknum Dosen UHO Kendari Dipanggil Penyidik terkait Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi
Oknum dosen Universitas Halu Oleo Kendari, akan kembali dipanggil penyidik PPA Satreskrim Polresta Kendari terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Editor: Dewi Agustina
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, pihaknya terkendala alat bukti terutama saksi.
Sehingga, penyidik dituntut mumpuni dan memiliki kualitas untuk meyakinkan kepada jaksa untuk proses penuntutan.
"Tidak ada saksi pasti, sama juga kasus pemerkosaan tidak mungkin ada saksi. Itulah (butuh) kelihaian kami untuk mengkontruksikan bahwa sudah terjadi kejahatan," kata M Eka Fathurrahman, pada Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Terduga Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual SMPN 6 Bekasi Bantah Seluruh Tuduhan dari Siswa-Alumni
Sehingga, kata Eka Fathurrahman, akan menghadirkan sejumlah ahli, salah satunya ahli psikologi.
"Ini berkaitan dengan masalah psikologi, membaca kejiwaan korban, kemudian ahli lain," katanya.
Selain memperkirakan saksi dan ahli, polisi juga akan mencari bukti petunjuk dari rekaman CCTV terkait keberadaan korban di kediaman Prof B.
Ketika bukti rekaman CCTV itu, polisi meyakini alat bukti yang dimilikinya sudah kuat dan meyakinkan penyidik.
"Kami perlu cari itu, bahwa korban itu datang dengan temannya. Awalnya memang datang sendiri, tapi karena ragu dia bawa temannya," tandasnya.
Kronologi Asusila
Sebelumnya, Prof B dosen UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.
Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.
Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.
Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B di kediamannya.
Saat itu dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).