Pekan Depan Oknum Dosen UHO Kendari Dipanggil Penyidik terkait Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi
Oknum dosen Universitas Halu Oleo Kendari, akan kembali dipanggil penyidik PPA Satreskrim Polresta Kendari terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof B akan kembali dipanggil penyidik PPA Satreskrim Polresta Kendari terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Senin (15/8/2022) pekan depan.
"Prof B hari ini kita akan layangkan panggilan pertama untuk hadir pada Senin (pekan depan)," kata AKP Fitrayadi saat ditemui di Mapolresta Kendari, pada Kamis (11/8/2022).
Fitrayadi berharap, Prof B kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kalau tidak datang, sesuai SOP dilayangkan lagi surat panggilan kedua," ujar Fitrayadi.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Istri Ferdy Sambo Menangis dari Magelang, Tak Ada Pelecehan di Rumah Dinas
Sementara itu, polisi sudah memanggil 5 saksi, namun baru 4 yang menghadiri panggilan.
Sementara, satu saksi berinisial R belum memenuhi panggilan penyidik, karena berada di luar daerah.
"Selain itu, kami sudah meminta keterangan ahli," tandasnya.
Sebelumnya, Prof B diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, pada Kamis (22/7/2022).
Sedianya, Prof B diperiksa pada Jumat (22/7/2022), namun dirinya datang lebih awal usai menerima surat panggilan pada Rabu (20/7/2022).
AKP Fitrayadi mengatakan, Prof B memenuhi panggilan penyidik.
"Prof B datang di ruang penyidik PPA sekitar pukul 08.30 WITA didampingi kuasa hukum dan dicecar 10 pertanyaan," kata Fitrayadi pada Jumat (22/7/2022).
Menurut Fitrayadi, pemeriksaan terhadap Prof B berlangsung selama 2 sampai 3 jam.
"Untuk materi pertanyaan kami tidak bisa sampaikan ke publik," bebernya.
Hadirkan Psikolog
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, pihaknya terkendala alat bukti terutama saksi.
Sehingga, penyidik dituntut mumpuni dan memiliki kualitas untuk meyakinkan kepada jaksa untuk proses penuntutan.
"Tidak ada saksi pasti, sama juga kasus pemerkosaan tidak mungkin ada saksi. Itulah (butuh) kelihaian kami untuk mengkontruksikan bahwa sudah terjadi kejahatan," kata M Eka Fathurrahman, pada Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Terduga Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual SMPN 6 Bekasi Bantah Seluruh Tuduhan dari Siswa-Alumni
Sehingga, kata Eka Fathurrahman, akan menghadirkan sejumlah ahli, salah satunya ahli psikologi.
"Ini berkaitan dengan masalah psikologi, membaca kejiwaan korban, kemudian ahli lain," katanya.
Selain memperkirakan saksi dan ahli, polisi juga akan mencari bukti petunjuk dari rekaman CCTV terkait keberadaan korban di kediaman Prof B.
Ketika bukti rekaman CCTV itu, polisi meyakini alat bukti yang dimilikinya sudah kuat dan meyakinkan penyidik.
"Kami perlu cari itu, bahwa korban itu datang dengan temannya. Awalnya memang datang sendiri, tapi karena ragu dia bawa temannya," tandasnya.
Kronologi Asusila
Sebelumnya, Prof B dosen UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.
Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.
Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.
Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B di kediamannya.
Saat itu dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).
Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai lalu berbincang sebentar.
"Pada saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.
Dirinya sontak kaget dan mendorong kedua bahu Prof B lalu bergegas pergi keluar meninggalkan rumah itu.
Korban pun keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari.
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polresta Kendari Bakal Panggil Kembali Dosen UHO Prof B Soal Kasus Dugaan Pelecahan Mahasiswi