Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas, Sopir Angkot di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Medan memvonis Jimmi Sihombing alias Jefri, sopir angkot empat tahun penjara.
Editor: Erik S
"Sehingga pada saat berada di Jalan Perintis Kemerdekaan simpang Jalan Sutomo Kecamatan Medan Timur hendak menuju arah Jalan Prof. HM. Yamin Medan, tiba-tiba korban Muhammad Rizki Fadli yang mengendarai sepeda motor Honda Vario datang dari arah Jalan Sutomo menuju arah Jalan Krakatau Kecamatan Medan Timur," kata JPU.
Baca juga: Sopir Angkot Cerita Detik-detik Truk Tangki Pertamina Seruduk Sejumlah Pemotor di Cibubur
Akibatnya, mobil angkutan umum PT Rahayu Medan Ceria yang dikendarai terdakwa, langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai korban sehingga suara benturan yang menyebabkan korban terhempas ke arah trotoar.
"Sedangkan mobil angkutan yang yang dikendarai terdakwa oleng ke kiri dan berhenti di dekat trotoar," jelas JPU.
Mengetahui hal itu, terdakwa turun dari mobil angkutan yang dikendarainya dan melihat kondisi korban sudah tidak sadarkan diri dan mengalami luka-luka.
"Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Pringadi Medan untuk mendapatkan pertolongan pengobatan sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor:189/Ver/P/BPDRM/2022 tanggal 08 April 2022," urai JPU.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, ditemukan luka robek pada kelopak mata atas kiri dan pipi kiri, dijumpai luka memar pada dahi kiri dan pipi kiri, dijumpai luka lecet pada kedua lengan dan tungkai kiri.
"Bahwa oleh pihak Rumah Sakit Dr. Pringadi Medan menyatakan korban meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Meninggal Nomor:130/rsudpm/Keu/SKM/IGD/IV/2022 tanggal 08 April 2022," pungkas JPU.
(Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tabrak Pengendara Hingga Tewas, Sopir Angkot Rahayu Medan Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara