Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas, Sopir Angkot di Medan Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Medan memvonis Jimmi Sihombing alias Jefri, sopir angkot empat tahun penjara.

Editor: Erik S
zoom-in Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas, Sopir Angkot di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
net
(Ilustrasi) Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara memvonis Jimmi Sihombing alias Jefri, sopir angkot empat tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara memvonis Jimmi Sihombing alias Jefri, sopir angkot empat tahun penjara.

Jefri dinilai terbukti bersalah menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

Baca juga: Mantan Pejabat Adhi Karya Dono Purwoko Hadapi Vonis Majelis Hakim Hari Ini

Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menilai lelaki 35 tahun itu terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menjatuhkan terdakwa Jimmi Sihombing alias Jefri dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 5 juta, subsidar 3 bulan kurungan," kata hakim.

Majelis hakim dalam amarnya menuturkan adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya," kata hakim.

Atas vonis tersebut, terdakwa Jimmy yang mengikuti sidang secara daring langsung pasrah menyatakan terima.

Berita Rekomendasi

"Saya menerima yang mulia," pungkasnya.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang sebelumnya menuntut supaya Jimmi dihukum 4,5 tahun penjara.

Baca juga: FAKTA Keributan Anggota TNI dengan Sopir Angkot di Sukabumi, Videonya Viral, Masalah Berakhir Damai

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa warga Dusun III Desa Tiang Layar Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang menabrak korban Muhammad Rizki Fadli hingga meninggal dunia.

"Pada Jumat tanggal 8 April 2022 sekira pukul 04.50 WIB, terdakwa Jimmi Sihombing mengendarai mobil angkutan umum PT Rahayu Medan Ceria dan melintas dari Jalan Perintis Kemerdekaan menuju arah Jalan Prof HM Yamin Medan.

Di mana kecepatan mobil angkutan yang dikendarai oleh terdakwa berkisar 70-80 km/jam," kata JPU Chandra Naibaho.

Kemudian pada saat melintas di jalan tersebut terdakwa melihat lampu jalan berkedip-kedip berwarna kuning artinya tanda hati-hati. 

Akan tetapi terdakwa tetap mengendarai mobil angkutan dengan kecepatan tinggi karena terburu-buru untuk mengejar sewa atau penumpang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas