Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Kurir Sabu 8,8 Kg, Penarik Becak di Medan Divonis 20 Tahun Penjara

Penarik becak bermotor di Medan divonis 20 tahun penjara karena jadi kurir sabu 8,8 Kg

Editor: Erik S
zoom-in Jadi Kurir Sabu 8,8 Kg, Penarik Becak di Medan Divonis 20 Tahun Penjara
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
(Ilustrasi sidang) Pengadilan Negeri Medan menvonis Rizal Haris Daulay 20 tahun penjara karena menjadi kurir sabu 8,8 Kg. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memvonis Rizal Haris Daulay 20 tahun penjara karena menjadi kurir sabu 8,8 Kg.

Rizal adalah seorang penarik becak bermotor yang tergiur menjadi kurir narkoba karena upah Rp 1,5 juta.

Baca juga: Emak-Emak di Tarakan Jadi Kurir Sabu 2 Kilogram, Begini Modus untuk Mengelabuhi Petugas

"Menjatuhkan terdakwa Rizal Haris Daulay dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi, Jumat (12/8/2022).

Di persidangan terungkap fakta-fakta bahwa Rizal Haris dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 8,8 Kg," urai hakim.

Dikatakan hakim adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Keadaan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta sopan selama persidangan," kata hakim.

Berita Rekomendasi

Vonis yang diberikan hakim itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa 14 tahun penjara.

Baca juga: Sempat Menabrak Mobil Polisi, 2 Kurir Narkoba Lintas Sumatera Ditangkap

Meski divonis lebih berat dari tuntutan jaksa, terdakwa Rizal Haris Daulay maupun penasihat hukumnya (PH) Juwita Batubara menyatakan menerima putusan yang baru dibacakan tersebut.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa, bahwa Rizal Haris Daulay menerima pekerjaan mengantar sabu dari terdakwa lain bernama Embong.

Rizal Haris dihubungi Embong lewat sambungan WhatsApp (WA).

"Abang mau kerjaan gak? Bantu aku jual sabu, nanti abang antarkanlah sabunya ke pembeli. Upahnya Rp1,5 juta. Minggu depan tunggulah di dekat RS Bunda Thamrin, nanti ada yang ngasih handphone sama abang," kata Fauzan menirukan ucapan Embong.

Terdakwa Rizal Haris pun pada Minggu (13/3/2022) siang menunggu di depan rumah sakit. Benar saja, pria tak dikenal datang menghampirinya sembari memberikan handphone.

Terdakwa kemudian mengikuti petunjuk Embong melalui handphone yang baru diterimanya.

Baca juga: Terjerat Narkoba, Oknum Pejabat Polres Sorong Kota Kompol CB Dimutasi ke Yanma Polda Papua Barat

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas