Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Kurir Sabu 8,8 Kg, Penarik Becak di Medan Divonis 20 Tahun Penjara

Penarik becak bermotor di Medan divonis 20 tahun penjara karena jadi kurir sabu 8,8 Kg

Editor: Erik S
zoom-in Jadi Kurir Sabu 8,8 Kg, Penarik Becak di Medan Divonis 20 Tahun Penjara
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
(Ilustrasi sidang) Pengadilan Negeri Medan menvonis Rizal Haris Daulay 20 tahun penjara karena menjadi kurir sabu 8,8 Kg. 

"Setelah sampai di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Titi Papan terdakwa ditelfon kembali dan diarahkan untuk menunggu di Jalan Titi Papan Gang Persatuan," kata jaksa.

Tidak lama kemudian, tiba-tiba seseorang datang dan menghampiri terdakwa sambil menyerahkan tas berisikan kristal putih sebanyak 9 bungkus dan kemudian dimasukkan terdakwa ke dalam betornya dan menunggu arahan lebih lanjut kepada siapa barang tersebut akan diantarkan.

Berharap dapat upah Rp 1,5 juta malah jarus berurusan ke petugas tim Satresnarkoba Polrestabes Medan yang tiba-tiba datang menghampirinya.

Hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti kristal putih yang didapat dari tangan terdakwa tersebut positif mengandung metamfetamin, populer disebut sabu.

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Seorang Pabetor Divonis Hakim 20 Tahun Penjara, Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Upah Rp 1,5 Juta

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas