Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Pati hingga Korban Hamil 4 Bulan Ditangkap di Alor NTT
NIM ditemukan dalam kondisi mengenaskan, kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil, di rumah Banyak di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Jateng Mazka Hauzan Naufal
TRIBUNNEWS.COM, PATI - Pelaku penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, Puji Handoyo alias Banyak (23) akhirnya berhasil ditangkap.
Banyak ditangkap polisi pada Jumat 13 Agustus 2022 siang saat kapal ikan tujuan perairan Papua yang ia naiki tengah berlabuh di Alor, NTT.
Puji Handoyo yang berulang kali menyetubuhi NIM (15), seorang siswi SMP di Pati, hingga hamil empat bulan itu diringkus polisi
Kasus persetubuhan terhadap anak ini menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022 lalu saat NIM ditemukan dalam kondisi mengenaskan, kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil, di rumah Banyak di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti.
Bahkan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyempatkan diri untuk menjenguk korban yang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati pada Minggu 7 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Tersangka Kasus Pemerkosaan Tewas Berkelahi dengan Tahanan di Sel Polres Empat Lawang
Dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Senin 15 Agustus 2022 sore, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, pelaku dan korban mulai berkenalan pada April 2022 lalu.
"Pada saat korban masih belajar secara daring, korban yang dibekali HP oleh orangtuanya kemudian kenal dengan tersangka dan berlanjut tersangka datang ke rumah korban pada saat kedua orang tuanya pergi bekerja," ujar Kapolres Pati AKBP Christian Tobing.
Selanjutnya, korban dan tersangka Puji Handoyo alias Banyak bertukar nomor HP dan berlanjut terjadi komunikasi lewat aplikasi WhatsApp.
Setelah berhasil membujuk-rayu korban, suatu hari Banyak datang menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Tayu.
"Kemudian korban dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi berulang kali sampai selama sekitar empat bulan," jelas Christian Tobing.
Korban tinggal di rumah tersangka yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni.
Rumah itu sebelumnya ditinggali seorang diri oleh Banyak.
"Suatu saat korban ingin pulang, tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi," ucap Christian Tobing.