Keluarga Peringati Hut ke-77 Kemerdekaan RI di Makam Brigadir J, Lagu 'Gugur Bunga Dinyanyikan
Rosti Simanjutak, ibunda Brigadir J, tak kuasa menahan kesedihan. Tangisnya pecah setelah menyanyikan lagu "Gugur Bunga".
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Tepat di momen HUT ke-77 Kemerdekaan RI, keluarga di Jambi ziarah ke makam Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (17/8/2022).
Rosti Simanjutak, ibunda Brigadir J, tak kuasa menahan kesedihan. Tangisnya pecah setelah menyanyikan lagu "Gugur Bunga".
Sampai akhirnya ia tak sanggup berdiri dan memeluk salib nisan Brigadir J
"Yosua, di sinilah kami nak bawa bendera, memperingati hari kemerdekaan nak, kami dengan keluarga berkumpul di sini nak merayakan hari ulang tahun kemerdekaan ini nak," tangisnya haru.
"Merdeka Indonesia tapi kau masih disiksa, mana kemerdekaan itu sayang, samalah kau dengan pahlawan itu memperjuangkan kemerdekaan itu sayang," ucapnya.
"Sampai kapan ini berakhir, sampai kapan? bendera merah putih ini kami kibarkan di sini sayang, benderamu ini, bendera kedinasan mu ini, sampai kapan ini berakhir, ndak kuat mamak nak," ucapnya sembari ditenangkan keluarga.
Keluarga menggelar acara peringatan HUT ke-77 Kemerdekakan RI di makam Brigadir J di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi.
Baca juga: Soroti Kasus Brigadir J, Benny Harman: Jangan Proses Hukum di Ruang Gelap!
Selain memperingati HUT Ke-77 RI, keluarga memberikan penghormatan kepada Brigadir J yang sudah dianggap mereka sebagai pahlawan dan meninggal dunia sebagai abdi negara.
Keluarga membentangkan bendera Merah Putih dengan iringan lagu Gugur Bunga.
Setelah itu Bendera merah putih dibentangkan dan dipasang di makam sebagai bentuk perjuangan anaknya selama ini.
Pada momen itu, keluarga mengenang masa hidup Brigadir J dari SMP, SMA hingga menjadi abdi negara.
Diberitakan Brigadir J menjadi korban pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Dalam kasus itu Polri sudah menetapkan empat tersangka. Termasuk Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pembunuhan.
Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai pasal primer. Pasal primer uni merupakan subsider dari pasal 338 Juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.