Satreskrim Polres Tulungagung Olah TKP Kamar yang Jadi Lokasi Rudapaksa Korban Kecelakaan
Olah TKP dilakukan petugas untuk mendapatkan barang bukti yang mungkin tertinggal dari kamar tersangka pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung melakukan olah TKP rumah Aris Dwi Bintoro (26), tersangka rudapaksa di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (17/8/2022).
Aris Dwi menjadi tersangka kasus pencabulan dan rudapaksa terhadap wanita berinisial BM (30), korban kecelakaan asal Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Disebutkan di rumah Aris menjadi lokasi kejadian rudapaksa,
Olah TKP dilakukan petugas untuk mendapatkan barang bukti yang tertinggal dari kamar tersangka.
Namun setelah hampir satu jam melakukan olah TKP, tidak ada barang bukti yang ditemukan.
"Semua barang bukti sudah terbawa saat korban dievakuasi ke rumah sakit," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Baca juga: Guru Spiritual Rudapaksa 4 Jemaahnya, Mengaku Bisa Lihat Jin, Korban Dibuat Tak Berdaya
Iptu M Anshori mengatakan, hasil autopsi menunjukkan ada cairan putih pekat, identik dengan sperma pada korban.
Sampel cairan ini telah diambil untuk diuji di laboratorium.
Hasil uji akan memastikan, apakah benar cairan itu berasal dari tersangka atau bukan.
"Kepastian cairan itu penting, karena akan membuktikan apakah benar tersangka melakukan tindakan asusila pada korban atau tidak," sambung Iptu M Anshori.
Diketahui korban juga mengalami sejumlah luka saat kecelakaan lalu lintas.
Luka yang ditemukan berdasarkan hasil autopsi adalah ada patah tulang di bagian leher dan pendarahan di bagian otak.
Kedua luka yang yang kemungkinan mengakibatkan kematian korban.