Ayah Brigadir J Berharap Uang Rp62 Juta yang Disita Penyidik Dikembalikan
Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J berharap uang dan barang lain yang tak ada kaitannya dengan penyidikan dikembalikan pada pihak ahli waris.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Samuel Hutabarat Ayah Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J berharap penyidik mengembalikan sejumlah uang milik putrannya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian yang diterima Samuel, uang tersebut berjumlah Rp 62,5 Juta sebagai barang bukti penyidikan.
Hal ini diketahui Samuel saat kepolisian mengantar sebagian barang milik Brigadir J ke rumahnya beberapa waktu lalu.
Saat itu pihak kepolisian juga memberitahukan barang-barang yang disita.
Namun, Samuel tetap mempertanyakan penyitaan uang sebanyak Rp62,5 Juta tersebut.
Meningat kasus yang menimpa anaknya bukan kasus penipuan ataupun pencucian uang, melainkan pembunuhan.
Baca juga: Samuel Sebut 15 Jenis Barang Brigadir J Belum Dikembalikan, yang Disebut Terakhir Jadi Sorotan
Ia berharap uang dan barang lain yang tak ada kaitannya dengan proses penyidikan lebih baik dikembalikan pada pihaknya sebagai ahli waris.
"Katanya untuk bukti, pokoknya yang tidak bersangkut pada penyidikan segera dikembalikan."
"Disana pun untuk apa, itu kan hak almarhum dan kami sebagai ahli waris," kata Samuel, dikutip dari youTube tvOneNews, Kamis (18/7/2022).
Dikutip dari Tribun Jambi, selain uang tersebut ada barang lain yang disita oleh penyidik.
Diantaranya, HP 2 unit iPhone 13 Pro Max Gray, Jam tangan G-Shock, Tas Sandang warna hitam, dompet warna cokelat dan 10 kartu member.
Namun barang-barang penting masih belum diterima keluarga.
Yakni Laptop, Handphone, Koper, Jam Tangan hingga tiga buku rekening milik Brigadir J.
Uang Milik Brigadir J Dikuras 200 Juta
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo diduga sempat menguras isi ATM Brigadir Nofriansyah Y Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp200 juta.
Uang tersebut diambil dari empat rekening Brigadir J.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan laporan terkait dugaan tersebut.
"Belum ada info," kata Dedi, Kamis (18/8/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan pihaknya meminta menanyakan dugaan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlebih dahulu.
"Coba tanyakan ke PPATK dulu," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tuding Ferdy Sambo Kuras Isi Rekening Brigadir J Senilai Rp 200 Juta, Ini Kata Polri
PPATK Bekukan Rekening Brigadir J
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah melakukan pembekuan rekening Brigadir J.
Menurutnya mengungkapkan pembekuan rekening dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menelusuri informasi tersebut.
"Ya sudah (kita telusuri). Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. dengan pembekuan rekening," kata Ivan, Kamis (18/8/2022).
Meski demikian, Ivan enggan menegaskan apakah rekening milik Irjen Ferdy Sambo dan para ajudannya dilakukan pembekuan oleh pihaknya.
"(Pembekuan rekening) para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ucapnya.
Lanjut Ivan mengungkapkan pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana tersebut.
Ivan juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai penyidik dalam kasus kematian Brigadir J.
"Selalu dengan penyidik terkait untuk semua proses yang dilakukan oleh PPATK selama ini untuk kasus apapun juga," ucapnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim) (TribunJambi.com/Danang Noprianto)