Polda Gerebek Judi Online di Purbalingga, 6 Pelaku Judi Online Terbesar di Jawa Tengah Diringkus
Polda Jateng bersama Polres Purbalingga menggerebek tempat judi online di wilayah Desa Bojongasir, polisi mengamankan enam orang pelaku judi online.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng bersama Polres Purbalingga menggerebek tempat judi online di wilayah Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (19/8/2022) malam.
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan enam orang tersangka berikut barang bukti.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi bersama pejabat Mapolda Jateng dan Kapolres Purbalingga meninjau lokasi penggerebekan, Sabtu (20/8/2022) pagi.
Baca juga: Kapolri Ancam Copot Jabatan Polisi yang Terlibat Judi Online, Sekalipun Kapolres, Kapolda, Tim Mabes
"Untuk saat ini, di Jawa Tengah, ini yang terbesar yang kami ungkap," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menyampaikan rilis terkait ungkap kasus judi online di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Pelaku yang diamankan enam orang.
Masing-masing memiliki peran mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran.
Hasil penyelidikan, server judi online ini berpusat di Kamboja.
"Jadi ada satu tersangka yang pernah sekolah di Kamboja. Di sana dia belajar server di sana, pulang ke sini dia bikin slot untuk dihubungkan ke server di Kamboja," katanya.
Modus operandinya, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah.
Diperkirakan di wilayah Polda Jateng akan banyak muncul modus seperti ini.
Pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari apakah ada pelaku lain dan jaringan yang lebih luas.
Baca juga: Mabes Polri Diminta Bongkar dan Tangkap Pelaku di Balik Mafia Judi Online
"Saya sudah perintahkan Direskrimum dan Direskrimsus untuk membongkar semuanya," ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Dari TKP di Purbalingga diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 set komputer, 1 handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan MANDIRI, 2 handhphone dan 2 ATM BCA dan BRI.
Kapolda menyampaikan warning kepada para pelaku illegal yang kucing kucingan di wilayah Tawa Tengah seperti illegal minning, BBM, illegal fising dan pekat (penyakit masyrakat).
"Jangan coba-coba bermain ilegal di wilayah Jawa Tengah. Akan kami tindak tegas," ujarnya.