Jadi Tersangka, Rektor dan 2 Pejabat Universitas Lampung Mendapat Bantuan Hukum dari Kampus
Unila akan berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek terkait bantuan hukum yang diberikan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani akan mendapat bantuan hukum dari pihak kampus.
Selain Karomani, Wakil Rektor I Heryandi dan Dekan FKIP M Basri juga mendapat bantuan hukum.
Baca juga: DPR Panggil Kemendikbudristek Kamis Besok, Bahas Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Rektor Unila
Ketiganya telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8/2022).
Setelah mendapat perkembangan dari KPK, Unila akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait bantuan hukum yang diberikan.
"Karena (ketiga tersangka) merupakan keluarga besar Unila, kita mempersiapkan bantuan hukum," kata Suharso di Wakil Rektor (warek) IV bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Suharso, Senin (22/8/2022).
Suharso menambahkan bantuan hukum diberikan sambil pihak rektorat mempelajari posisi kasus yang menimpa ketiga pejabat tersebut.
"Kita akan pelajari dahulu melalui rapat internal dengan jajaran pemimpin Unila saat ini," kata Suharso.
Secara umum, Suharso mengatakan pihak Unila menunggu perkembangan kasus suap itu dari KPK sebelum mengambil keputusan, baik itu status mahasiswa yang diduga masuk melalui suap ataupun hal lainnya.
Baca juga: Rektor Unila Cs Terjaring OTT KPK, Bagaimana Nasib Mahasiswa Jalur Suap?
"Kita menunggu perkembangan dari KPK, setelah itu baru berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek," kata Suharso.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihak Unila akan bersikap transparan dan siap membantu KPK jika diperlukan.
"Pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan berpegang pada azas praduga tak bersalah," kata Suharso.
Diberitakan sebelumnya, jajaran pimpinan Universitas Lampung (Unila) memastikan aktivitas kampus tetap berjalan pasca OTT KPK.
Baca juga: OTT Rektor Unila, KPK Amankan Sejumlah Uang dan Catatan Keuangan
Wakil Rektor (warek) IV bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Suharso mengungkapkan aktivitas belajar mengajar tetap berjalan.
"Semua aktivitas belajar mengajar dan pelayanan dasar Unila tetap berjalan sebaik-baiknya," kata Suharso dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unila, Minggu (21/8/2022).
Kemudian terkait posisi jabatan rektorat dan dekan yang kini kosong lantaran pejabatnya ditangkap KPK, Suharso mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.