Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Jadi Tersangka, Rektor dan 2 Pejabat Universitas Lampung Mendapat Bantuan Hukum dari Kampus

Unila akan berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek terkait bantuan hukum yang diberikan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Jadi Tersangka, Rektor dan 2 Pejabat Universitas Lampung Mendapat Bantuan Hukum dari Kampus
via Kompas.com
Universitas Lampung akan memberikan bantuan kepada tiga pejabatnya yang menjadi tersangka korupsi 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani akan mendapat bantuan hukum dari pihak kampus.

Selain Karomani,  Wakil Rektor I Heryandi  dan Dekan FKIP M Basri juga mendapat bantuan hukum.

Baca juga: DPR Panggil Kemendikbudristek Kamis Besok, Bahas Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Rektor Unila

Ketiganya telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8/2022).

Setelah mendapat perkembangan dari KPK, Unila akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait bantuan hukum yang diberikan.

"Karena (ketiga tersangka) merupakan keluarga besar Unila, kita mempersiapkan bantuan hukum," kata Suharso di Wakil Rektor (warek) IV bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Suharso, Senin (22/8/2022).

Suharso menambahkan bantuan hukum diberikan sambil pihak rektorat mempelajari posisi kasus yang menimpa ketiga pejabat tersebut.

"Kita akan pelajari dahulu melalui rapat internal dengan jajaran pemimpin Unila saat ini," kata Suharso.

Rekomendasi Untuk Anda

Secara umum, Suharso mengatakan pihak Unila menunggu perkembangan kasus suap itu dari KPK sebelum mengambil keputusan, baik itu status mahasiswa yang diduga masuk melalui suap ataupun hal lainnya.

Baca juga: Rektor Unila Cs Terjaring OTT KPK, Bagaimana Nasib Mahasiswa Jalur Suap?

"Kita menunggu perkembangan dari KPK, setelah itu baru berkoordinasi dengan Kemendikbud Ristek," kata Suharso.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihak Unila akan bersikap transparan dan siap membantu KPK jika diperlukan.

"Pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan berpegang pada azas praduga tak bersalah," kata Suharso.

Diberitakan sebelumnya, jajaran pimpinan Universitas Lampung (Unila) memastikan aktivitas kampus tetap berjalan pasca OTT KPK.

Baca juga: OTT Rektor Unila, KPK Amankan Sejumlah Uang dan Catatan Keuangan

Wakil Rektor (warek) IV bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Suharso mengungkapkan aktivitas belajar mengajar tetap berjalan.

"Semua aktivitas belajar mengajar dan pelayanan dasar Unila tetap berjalan sebaik-baiknya," kata Suharso dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unila, Minggu (21/8/2022).

Kemudian terkait posisi jabatan rektorat dan dekan yang kini kosong lantaran pejabatnya ditangkap KPK, Suharso mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas