Plt Rektor Unila Pastikan Ikuti Aturan Ditjen Diktiristek Soal Penerimaan Mahasiswa Baru
Plt Rektor Unilamemastikan pihaknya mengikuti aturan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB)
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Rektor Universitas Lampung (Unila) Mohammad Sofwan Effendi memastikan pihaknya mengikuti aturan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang ditetapkan Kemendikbudristek.
Sofwan ditunjuk menjadi Plt rektor Unila setelah Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam seleksi jalur Mandiri bagi calon mahasiswa baru di Unila.
Baca juga: Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Wapres: PMB di Perguruan Tinggi Bakal Dievaluasi
Selama ini, Sofwan menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek.
"Kita masih koordinasi, intinya ikuti saja aturan yang ditetapkan oleh Ditjen Diktiristek terkait PMB," ujar Sofwan kepada Tribunnews.com, Senin (22/8/2022).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Kemendikbudristek Berhentikan Karomani dari Jabatan Rektor Unila
Dia jadi salah satu pihak yang diamankan KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Lampung.
Karomani terjaring OTT terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Rektor I BIdang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB); dan pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).