Rektor Ditangkap KPK, Universitas Lampung Jamin Perkuliahan Tetap Lancar
Unila menjamin perkuliahan di kampus tetap berjalan normal setelah penangkapan rektor Prof Karomani.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Universitas Lampung (Unila) menjamin perkuliahan di kampus tetap berjalan normal setelah penangkapan rektor Prof Karomani.
Jajaran rektorat Unila, memastikan hal tersebut melalui beberapa tanggapan kampus terhadap kasus ini.
Baca juga: DPR Panggil Kemendikbudristek Kamis Besok, Bahas Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Rektor Unila
Langkah tegas jajaran rektorat Unila ini, disepakati setelah rapat pada hari Minggu, 21 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Unila memberikan respon tersebut, melalui beberapa poin tanggapan pihak kampus, dilansir dari laman resmi Unila:
1. Pimpinan Unila secara terus menerus mengikuti perkembangan informasi yang terkait dengan OTT KPK yang berhubungan dengan Unila.
2. Pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan berpegang pada azas praduga tak bersalah.
3. Pimpinan Unila secara transparan siap membantu KPK bila diperlukan.
4. Semua aktivitas belajar mengajar dan pelayanan dasar Unila tetap berjalan sebaik-baiknya.
5. Pimpinan Unila menjadikan peristiwa memprihatinkan ini untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan Unila dengan sebaik-baiknya di masa mendatang.
Selama rapat berlangsung antara wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, ketua SPI, hingga jajaran lainnya, pihak kampus akan terus bersikap transparan dan menjamin tidak ada hal apapun yang ditutup-tutupi.
Baca juga: Rektor Unila Terjaring OTT KPK, Muhammadiyah: Musibah Memalukan untuk Dunia Pendidikan
Sementara, dilansir dari Kompas.com, kronologi penangkapan Rektor Unila Karoman dilakukan Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung pada Jumat (19/8/2022).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, penangkapan terhadap pejabat Kampus Unila dilakukan setelah Komisi Antirasuah menerima informasi adanya dugaan penerimaan suap terkait pendaftaran mahasiswa baru.
Menurut Asep, tim dari Kedeputian Bidang Penindakan kemudian melakukan pengejaran untuk melakukan penangkapan secara slimultan ke beberapa lokasi, dari Lampung, Bandung hingga Bali.
KPK juga bergerak mengamankan uang tunai senilai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank senilai Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar di wilayah di Lampung.