JPU Banding Vonis Bahar Bin Smith, Kuasa Hukum Tuding Jaksa Memaksakan Kehendak
Menurut Ichwan harusnya Bahar tetap dibebaskan dulu dari tahanan, meski ada upaya banding dari JPU.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menyesalkan tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan tinggi Jabar yang mengajukan banding.
Gara-gara banding JPU tersebut, Bahar bin Smith batal bebas pada tanggal 16 Agustus 2022.
Baca juga: Penahanan Bahar bin Smith Diperpanjang 1 Bulan, Ini Penjelasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Ichwan Tuankotta menuding JPU tetap ngotot agar Bahar bin Smith tidak bebas.
"Jaksa pada saat persidangan dia pikir-pikir, kemudian dia upaya banding hari itu juga dan luar biasa cepatnya. Artinya kita kecewa, jaksa masih ngotot untuk membungkam Habib Bahar, Hakim sudah luar biasa dengan putusan yang arif, bijaksana karena hakim melihat fakta persidangan," ujar Ichwan, saat dihubungi Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, vonis terhadap Bahar sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Namun, JPU masih berupaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
"Jaksanya begitulah, memaksakan kehendak terus. Kok, jaksa tidak melihat dari sisi keadilan," katanya.
Langkah JPU yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pun, membuat Bahar kini belum dapat menghirup udara bebas, meski masa tahanannya sudah melebihi vonis hakim.
Baca juga: Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan, JPU Ajukan Banding
Dalam surat yang dikeluarkan PT Bandung, meminta agar Bahar tetap ditahan selama 30 hari ke depan, dari 16 Agustus sampai 14 September 2022.
Menurut Ichwan harusnya, kliennya tetap dibebaskan dulu dari tahanan, meski ada upaya banding dari JPU.
Ichwan pun mencontohkan dengan perkara Syahganda Nainggolan yang tetap dibebaskan meski ada upaya banding.
"Ada contoh Syahganda Nainggolan, harusnya jaksa kalau mau banding silakan tapi penahanannya itu bisa ditangguhkan, itu saja mintanya kita," ucapnya.
Baca juga: Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Bahar bin Smith: Masih Ada Keadilan, Kuasa Hukum Tak Ajukan Banding
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis hukuman kurungan penjara selama enam bulan.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.
Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Kini Bahar bin Smith akan Jalani Sidang Vonis, Kuasa Hukum: Kami Berdoa
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ujar hakim.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Belakangan diketahui ternyata JPU sudah mengajukan banding.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Habib Bahar Kecewa dengan Sikap JPU, Ajukan Banding, Penahanan Habib Bahar Diperpanjang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.