Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Oknum Anggota DPRD Kota Palembang Aniaya Emak-Emak, Lapor Balik hingga Diadukan ke Prabowo

Berdasarkan laporan yang dibuatnya, Syukri Zen mengaku ada teman korban yang ikut melakukan penganiayaan saat keributan itu terjadi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 5 Fakta Oknum Anggota DPRD Kota Palembang Aniaya Emak-Emak, Lapor Balik hingga Diadukan ke Prabowo
Kolase Tribunnews.com: Sripoku.com/Oki Pramadani dan Instagram.com/memomedso
(KIRI) Anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen (di tengah baju batik) tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konfrensi pers usai video pemukulannya terhadap seorang perempuan di SPBU viral di media sosial, Rabu (24/8/2022) dan (KANAN) Video Syukri Zen saat memukuli wanita di SPBU. 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -  Oknum DPRD Palembang, Syukri Zen yang melakukan pemukulan terhadap seorang  wanita di SPBU menjadi tersangka penganiayaan.

Syukri Zen menganiaya Nurmala (sebelumnya sempat diinfokan bernama Tata).

Berikut deretan fakta-faktanya :

1. Syukri Zen Laporkan Balik Nurmala

Sebelum ditetapkan tersangka kasus penganiayaan, Syukri Zen oknum DPRD pukul wanita di SPBU ternyata juga sempat melaporkan balik Nurmala ke Polsek Ilir Barat I Palembang atas kasus penganiayaan.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy A Tambunan mengatakan, Syukri Zen membuat laporan polisi pada 18 Agustus 2022.

BERITA TERKAIT

"Dia melapor atas kasus penganiayaan," kata Roy, Kamis (25/8/2022).

Berdasarkan laporan yang dibuatnya, Syukri Zen mengaku ada teman Tata yang ikut melakukan penganiayaan saat keributan itu terjadi.

Baca juga: Kronologi dan Motif Penganiayaan yang Menewaskan Siswa SMK di Jember

Laporan tersebut juga turut disertai dengan keterangan saksi dari pihak pelapor dalam hal ini Syukri Zen.

"Ya namanya orang yang melapor, tentu harus diterima. Tapi untuk tindak lanjutnya, bagaimana hasilnya, nanti kita lihat berdasarkan penyelidikan," ujarnya.

"Sementara ini atas laporan yang dia (Syukri Zen) buat, karena menurut keterangan beberapa saksi (dari Syukri Zen) ada temannya korban (Tata) ikut melakukan pemukulan, makanya jatuhnya ke pasal 170. Itu berdasarkan keterangan pelapor dan saksi dari dia. Tapi itu kita lakukan penyelidikan lagi," ujarnya menambahkan.

2. Ditahan di Polrestabes Palembang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, sejak tadi malam Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita telah dijemput dan ditahan di Polrestabes Palembang.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Ngajib, Kamis (25/8/2023), menjelaskan status hukum Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita.

Ngajib menjelaskan bukti-bukti yang ditemukan berupa rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar sudah cukup menjadikan Syukri Zen sebagai tersangka.

"Bukti video sudah menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka, " katanya.

3. Sosok Syukri Zen dan Pasal yang Dikenakan 

Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Berdasarkan info dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), kader Partai Gerindra ini lahir di Kota Palembang, 30 Oktober 1956.

Dia merupakan lulusan D4/S1 dengan gela Sarjana Ilmu Politik (S.IP). 

Dari penelusuran Tribunsumsel.com tidak terlalu banyak informasi mengenai sepak terjang Syukri Zen selama menjadi anggota DPRD Kota Palembang

Diketahui Syukri Zen saat ini adalah anggota Komisi I DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 dari dapil VI Palembang. 

Terhitung ia telah tiga kali menjadi anggota DPRD Kota Palembang dan sudah bertugas di Komisi lainnya selain di Komisi I. 

4. Dilaporkan Hotman Paris ke Prabowo

Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti sikap permintaan maaf yang disampaikan Syukr Zen, oknum anggota DPRD Palembang yang menganiaya wanita di SPBU pada Rabu (24/8/2022).

Syukri Zen, oknum anggota DPRD Palembang itu akhirnya meminta maaf terkait tindakannya yang menganiaya seorang wanita tersebut.

Sayangnya permintaan maaf tersebut terbaca oleh Hotman Paris dan dinilai tak tulus.

Baca juga: Kritisi Hasil Autopsi Ulang, Pengacara Brigadir J: Foto Jenazah Perlihatkan Adanya Penganiayaan  

Sebelumnya, melalui akun instagram @Hotmanparisofficial, sang pengacara memberikan bantuan bagi wanita korban aniaya itu secara gratis.

Hotman mengatakan, dia akan berangkat ke Palembang untuk memberi bantuan hukum ke wanita yang dipukuli itu.

Instagram @hotmanparisofficial
Instagram @hotmanparisofficial (Instagram @hotmanparisofficial)

Alhasil sang anggota DPRD bernama Syukri Zen muncul meminta maaf atas tindakannya tersebut.

Saat meminta maaf di depan awak media tersebut, Syukri juga didampingi oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang, Akbar Alvaro.

"Sesudah viral di IG Hotman paris official . Oknum anggota DPRD palembang ini buat video minta maaf, tapi lihat cara dia minta maaf? Apakah cara minta maaf itu tulus ?," tulis Hotman Paris dari instagramnya.

Hotman Paris bahkan tak segan melaporkan tindakan yang dilakukan Zukri Zen kepada menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

"Hotman paris akan melaporkan ini ke bapak prabowo(menteri pertahanan) dan adik nya pak hashim (yang dua2 nya klien hotman paris selama puluhan tahun). Kenapa? Karena oknum DPRD palembang tsb yang melakukan pemukulan dipom bensin tersebut adalah dari partai gerindra," tegas Hotman Paris.

"Hotman sudah menjadi pengacara dari keluarga jnd(purn) prabowo selama puluhan tahun dan tahu benar bawha keluarga prabowo dan keluarga hashim adalah keluarga baik2 dan pemimpin yang baik," pungkas Hotman Paris.

Hotman Paris mengunggah edaran surat panggilan dari Partai Gerindra untuk Zukri Zen, oknum anggota DPRD Palembang.

"Oknum Dprd palembang pelaku pemukulan wanita di pom bensin di panggil Pimpinan Gerindra," tulis Hotman Paris.

Dalam surat tersebut, Zukri dipanggil untuk hadir dalam sidang majelis untuk membawa saksi dan mengajukan bukti pada Jumat (26/8/2022).

5. Gerindra Berikan Sanksi Tegas Syukri Zen

Identitas oknum DPRD Palembang pukul seorang wanita di SPBU Palembang terungkap, Rabu (24/8/2022). 

Syukri Zen, oknum anggota DPRD Palembang yang memukul seorang wanita di salah SPBU di Palembang akan dipecat oleh Partai Gerindra yang menaunginya.

Saat dijumpai awak media, oknum anggota DPRD Palembang yang memukul wanita di SPBU di Palembang tersebut turut dihadirkan setelah menjalani mediasi dengan korban di kantor DPC Palembang Partai Gerindra

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Palembang, M Akbar Alfaro mengatakan tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak bisa ditoleransi oleh partai.

"Kami dari Partai Gerindra tidak mentolerir tindakan yang dilakukan oleh bapak Sukri Zen. Beliau sudah kami panggil dan akan kami layangkan sanksi tegas secara tertulis bahkan pemecatan, " kata Akbar Alfaro kepada awak media, Rabu (24/8/2022).

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Jadi Tersangka Penganiayaan, Syukri Zen Oknum DPRD Palembang Sempat Buat Laporan Balik, https://sumsel.tribunnews.com/2022/08/25/jadi-tersangka-penganiayaan-syukri-zen-oknum-dprd-palembang-sempat-buat-laporan-balik?page=all.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas