5 Fakta Wanita Penjual Sayur Tewas Dirampok Tetangga di Sumsel: Pelaku Sempat Ikut Memakamkan Korban
Berikut fakta-fakta wanita penjual sayur tewas dirampok tetangganya sendiri terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie

Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Amriza Nursatria dan TribunSumsel.com/Agung Dwipayana
Foto Masri (37), pelaku pembunuhan wanita penjual sayur di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) saat diamankan pihak kepolisian.
4. Siap dihukum mati

Masri kini hanya bisa menyesali perbuatannya.
Ia meminta maaf kepada Junet suami korban dan Adi adik korban.
"Saya benar-benar khilaf. Saya minta maaf. Siap saya dihukum mati," kata Masri.
5. Ancaman hukuman
Polisi menjerat Masri dengan pasal berlapis Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan.
Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)(Kompas.com/Amriza Nursatria)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.