Momen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi: Pelukan, Cium Pundak dan Pakaikan Masker
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak Irjen Ferdy Sambo
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022).
Tepat di depan pagar rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam Polri, Putri terlihat melingkarkan tangan di lengan suaminya.
Baca juga: Lirikan Tajam Ferdy Sambo Ditanya Wartawan Mengaku Bersalah atau Tidak Saat Rekonstruksi
Dari gerak tangannya, Putri Candrawathi seolah memberi kode agar sang suami kuat menjalani proses hukum. Putri terlihat beberapa kali mencium pundak sang suami.
Ferdy Sambo pun merespons dengan memalingkan wajah ke kiri. Ia berusaha mengasihi Putri Candrawathi dengan menempelkan bagian pipinya sekenanya ke kepala sang istri.
Terlihat, wajah Ferdy Sambo berusaha menahan tangis. Sementara Putri, sambil memegang lengan suaminya, meletakkan dagunya di pundak Sambo.
Bukti perhatian dan sayang Putri Candrawathi juga diperlihatkan dengan memakaikan masker kepada Ferdy Sambo.
Pasangan suami-istri itu memang sudah 24 hari tidak bertemu. Lantaran sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Tidak hanya itu, ia juga dipecat dengan tidak hormat dalam sidang etik. Namun, putusan itu kemudian disikapi Ferdy Sambo dengan mengajukan banding.
Baca juga: Perihal Adegan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Polri: Nanti Diuji di Pengadilan
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 juncto 338 junctis 55 dan 56 KUHP.
Tidak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Keduanya, kini menghadapi tuntutan hukuman maksimal sesuai pasal yang disangkakan dengan hukuman mati atau serendahnya seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Peluk Cium Putri Candrawathi, Netizen Terbelah: Ada yang Sinis, Ada yang Bersimpati
Rekonstruksi digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, dan rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan lima tersangka kasus itu, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
Pelukan
Saat rekontruksi pembunuhan Brigadir J itu berlangsung, Ferdy Sambo memeluk Putri Candrawathi saat duduk di sebuah sofa di suatu ruangan di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan melalui tayangan Polri TV, awalnya Ferdy Sambo memasuki ruangan yang disebutkan menjadi tempat dirinya menyampaikan perintah kepada para ajudannya.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Kerap Pakai Pemeran Pengganti Saat Rekonstruksi, Ini Kata Polri
Kemudian saat Ferdy Sambo tengah duduk di sofa, terlihat Putri Candrawathi ikut menyusul dan duduk disamping sang suami. Tak lama berselang, Sambo nampak menarik Putri dan memeluknya.
Belum diketahui secara pasti apakah pelukan yang diberikan Sambo kepada istrinya, Putri Candrawathi masuk dalam adegan rekonstruksi atau itu tindakan spontan.
Setelah keduanya berpelukan, Sambo mengeluarkan sebuah handy talky (HT) untuk memanggil para ajudannya, Bripka RR, Bharada E serta Kuat Ma'ruf.
Istri Ferdy Sambo dicegah ke luar negeri
Putri Candrawathi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram menuturkan pencekalan yang dilakukan oleh pihaknya kepada Putri yakni sejak 23 Agustus 2022 hingga 11 September 2022 atau 20 hari.
Baca juga: Perihal Adegan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Polri: Nanti Diuji di Pengadilan
"Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," jelas Surya dalam pernyataannya kepada wartawan, Selasa.
Pencekalan ini merupakan permohonan yang telah diajukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal POLRI," tulisnya Surya.
Diberitakan sebelumnya Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kepolisian mengatakan Putri diduga terlibat dalam kasus ini di rumah pribadi Ferdy Sambo, jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putri disebut mengajak Yosua, Ricky, RIchard, dan pembantunya Kuat Ma'ruf menuju ke rumah dinas Sambo yang berjarak sekitar 500 meter.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo Selesai dengan 74 Adegan
Selain itu, Putri juga terlibat dalam pertemuan di mana Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar untuk Richard, dan Rp 1 miliar untuk Ricky dan Kuat.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri menyebut hal itu diungkapkan usai dilakukan pemeriksaan secara mendalam dengan scientific crime investigation.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujarnya Jumat (19/8/2022) silam.
Berita ini telah tayang di Kompastv berjudul: Ini Momen Putri Candrawathi Kuatkan Ferdy Sambo usai Rekonstruksi, Pegang Lengan dan Cium Pundak