Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 September 2022, Seluruh Wilayah Level 1

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini diberlakukan mulai 29 Agustus hingga 5 September 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 September 2022, Seluruh Wilayah Level 1
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga memakai masker beraktivitas di Kawasan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini diberlakukan mulai 30 Agustus hingga 5 September 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Conona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Dalam aturan tersebut, seluruh wilayah di Jawa-Bali berada pada level 1.

Aturan PPKM Jawa-Bali

Berikut aturan PPKM Jawa-Bali sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022:

Baca juga: Covid-19 Terkendali, Pemerintah Berlakukan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia

1. Satuan Pendidikan

Berita Rekomendasi

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

2. Sektor Perbankan

Pelaksanaan kegiatan pada sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen bagi staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, sementara 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

3. Perhotelan Non Karantina

Pelaksanaan kegiatan pada sektor perhotelan non penanganan karantina dapat beropereasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong, Pasar Rakyat dan Apotek

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas