Virus Corona
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 September 2022, Seluruh Wilayah Level 1
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini diberlakukan mulai 29 Agustus hingga 5 September 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen .
5. Kegiatan Makan/Minum di Warung Makan, Restoran dan Kafe
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan:
- Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 100 persen
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari, dengan ketentuan:
- Protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 100 persen
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: