Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Oknum Jaksa Cabuli Anak Laki-laki, Digerebek di Hotel hingga Jumlah Korban Lebih dari Satu

AH, oknum jaksa yang bertugas di Bojonegoro, Jawa Timur harus berurusan dengan hukum karena mencabuli anak laki-laki di bawah umur.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in FAKTA Oknum Jaksa Cabuli Anak Laki-laki, Digerebek di Hotel hingga Jumlah Korban Lebih dari Satu
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan - AH, oknum jaksa yang bertugas di Bojonegoro, Jawa Timur harus berurusan dengan hukum karena mencabuli anak laki-laki di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - AH, oknum jaksa yang bertugas di Bojonegoro, Jawa Timur harus berurusan dengan hukum.

Dia ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku digerebek saat berada di sebuah hotel di Jombang, Kamis (18/8/2022).

Dia ditangkap bersama seorang laki-laki berusia 17 tahun yang berperan sebagai mucikari.

Ternyata, korban pelecehan dari oknum jaksa tersebut lebih dari satu orang.

Dihimpun Tribunnews.com, berikut sejumlah fakta terkait oknum jaksa cabuli anak laki-laki di Jombang.

Baca juga: Guru Ngaji Cabuli 5 Muridnya di Bogor, Modus Diberi Minum Supaya Cepat Pintar lalu Dibawa ke Kamar

Digerebek di Hotel

BERITA REKOMENDASI

Mengutip Kompas.com, kasus ini terungkap saat tim gabungan melakukan penggerebekan d sebuah hotel di Jombang.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, salah satunya minuman keras (miras).

Miras itu ditemukan di ruangan yang menjadi tempat AH mencabuli anak laki-laki berusia 16 tahun.

Diduga, AH dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi bejatnya.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha.

"Iya, indikasi yang pertama memang kondisinya mabuk karena kita temukan berbagai macam minuman keras di situ."

"Tapi kita akan sampaikan selanjutnya terkait barang-barang temuannya," jelasnya.

Mucikari Kakak Kelas Korban

Masih dari Kompas.com, mucikari berusia 17 tahun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, diketahui belajar di sekolah yang sama dengan korban.

ILUSTRASI - AH, oknum jaksa yang bertugas di Bojonegoro, Jawa Timur harus berurusan dengan hukum karena mencabuli anak laki-laki di bawah umur.
ILUSTRASI - AH, oknum jaksa yang bertugas di Bojonegoro, Jawa Timur harus berurusan dengan hukum karena mencabuli anak laki-laki di bawah umur. (News Law)

Baca juga: Fakta Pelecehan Sesama Jenis oleh Kepala MI di Purbalingga: 3 Tahun Cabuli Siswa, Modus Beri Uang

"Status mucikari, kakak kelasnya (korban)," ujar Giadi.

Saat ini mucikari bersama AH telah ditahan di rutan Polres Jombang.

Korban Ada 4 Orang, Termasuk Mucikari

Perkembangan terbaru, ternyata korban dari oknum jaksa tersebut lebih dari satu orang.

Ada empat orang yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh AH.

Keempat korban tersebut merupakan pelajar berjenis kelamin laki-laki.

"Sampai dengan saat ini, kami sudah memeriksa empat orang yang mengaku sebagai korban. Jadi keempat anak ini adalah orang yang mengaku mengalami pelecehan," kata Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Pria di Kalimantan Selatan Rudapaksa Anak Kandungnya 5 Kali: Pelaku Mengaku Tergiur

Dikatakan Nurhidayat, slaah satu korban adalah sang mucikari.

"Keempat korban itu termasuk mucikarinya. Untuk soal lainnya, mungkin nanti bisa rekan-rekan ketahui saat persidangan di pengadilan," terangnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Moh Syafii)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas