Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Minta Bahar bin Smith Dibebaskan Besok, Ini Alasannya

Habib Bahar bin Smith diminta agar dibebaskan setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung

Editor: Erik S
zoom-in Kuasa Hukum Minta Bahar bin Smith Dibebaskan Besok, Ini Alasannya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith diminta agar dibebaskan setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith diminta agar dibebaskan setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan berdasarkan putusan banding, masa penahanan Habib Bahar sudah habis dan harus segera dibebaskan.

Baca juga: JPU Banding Vonis Bahar Bin Smith, Kuasa Hukum Tuding Jaksa Memaksakan Kehendak

"Besok insya Allah sudah waktunya masa penahanan selesai, jadi harusnya Habib Bahar bebas," ujar Ichwan, saat dihubungi Rabu (31/8/2022).

Ia meminta agar Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mengeksekusi putusan PT Bandung secepatnya.

"Kalau sampai besok ada hambatan lagi, terus terang kami akan mengerahkan umat Islam sebanyak banyaknya untuk melakukan aksi demo," katanya.

Ia pun meminta jaksa agar tidak ngotot memenjarakan Habib Bahar dan membuktikan bahwa jaksa tidak diintervensi pihak manapun.

"Minta ke jaksa untuk tidak ngotot terus gitu, ya, untuk tetap memenjarakan Habib Bahar, kalau jaksa tidak diintervensi, buktikan itu. Jaksa buktikan besok dengan mengeksekusi Habib Bahar untuk menghirup udara bebas, buktikan itu jaksa jangan cuma ngomong saja. Itu intinya," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, vonis Habib Bahar bin Smith diperberat Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi tujuh bulan kurungan penjara.

Baca juga: Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan, JPU Ajukan Banding

Dalam salinan putusan Hakim PT Bandung dari laman Mahkamah Agung (MA) Rabu (31/8/2022), PT Bandung menerima banding jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujar Hakim Ketua Untung Widiarto, dalam putusannya.

Dalam putusannya, hakim PT Bandung menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap.

Baca juga: Penahanan Bahar bin Smith Diperpanjang 1 Bulan, Ini Penjelasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Hakim pun memerintahkan agar Bahar dibebaskan dari penjara, lantaran vonis 7 bulan penjara yang diberikan sudah habis, dikurangi masa penahanan yang dijalani Bahar.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," katanya.

Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:

Banding Sudah Turun, Kuasa Hukum Minta Habib Bahar Segera Dibebaskan, ''Besok Harusnya Bebas''

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas