Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Unila Sebagai Kampus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Ditunda Kemendikbudristek

Menurut Mohammad Sofwan Effendi, penundaan tersebut merupakan hasil rapat dengan tim persiapan Unila sebagai PTNBH.

Editor: Erik S
zoom-in Status Unila Sebagai Kampus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Ditunda Kemendikbudristek
via Kompas.com
Status Universitas Lampung (Unila) sebagai kampus PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) ditunda Kemendikbudristek. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-  Status Universitas Lampung (Unila) sebagai kampus PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) ditunda Kemendikbudristek.

Plt Rektor Universitas Lampung Mohammad Sofwan Effendi mengatakan penundaan tersebut merupakan hasil rapat dengan tim persiapan Unila sebagai PTNBH.

Baca juga: KPK Angkut Barang Bukti Elektronik dari Rumah Orang Tua Mahasiswa Penyuap Rektor Unila

Bahwa untuk sementara ini pihak Kemendikbudristek menunda usulan karena Rektor Karomani ditangkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

"Tetapi saya harus meyakinkan kepada tim di Jakarta bahwa Unila sedang berbenah," kata Sofwan, Kamis (1/9/2022). 

Artinya proses itu akan berjalan terus sejalan dengan upaya yang dilakukan.

Makanya upaya yang harus ditunjukan ada dua hal, pertama secara internal Unila solid semua termasuk seluruh wakil rektor (Warek), dekan, dosen dan mahasiswanya selalu kompak.

Lalu bertekad menjadikan Unila lebih baik melalui skema PTNBH.

BERITA TERKAIT

Kemudian memberikan opini positif kepada publik dengan kinerja. "Kinerja tersebut sedang ditunjukkan," ujarnya.

Baca juga: Soal Desakan Penghapusan Jalur Mandiri Akibat OTT Unila, LTMPT: Sistemnya Tidak Bermasalah

 
Seperti dengan dies natalis dimana riset akan ditampilkan. Serta pelaksanaan tri darma perguruan tinggi di Unila tidak terhambat.

Dalam waktu dekat September ini juga akan segera ditunjuk warek 1 yang menggantikan Prof Heryandi yang juga tersandung KPK.

"Makanya saya minta petunjuk dari Jakarta, saya sebagai Plt Rektor Unila tidak berhak menetapkan warek. Karena penetapan dari Jakarta tapi usulannya dari Unila," kata Sofwan. 

Saat ditanya siapa saja yang diusulkan terutama tiga nama yang mencuat, Sofwan mengaku tidak bisa menyebutkan siapa saja mereka dan ini rahasia.

Karena belum disetujui dan bisa juga 3 nama tersebut juga ditolak.

Saat ditanya apakah warek yang saat ini berpeluang untuk menjadi warek bidang akademik, Sofwan hanya menyampaikan bahwa semuanya bisa saja dan itu persepsi dari masyarakat, fakultas, dan beberapa warga Unila.

Baca juga: KPK Menduga Penyuap Rektor Unila Prof Karomani Lebih dari Satu Orang

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas