Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Unila Sebagai Kampus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Ditunda Kemendikbudristek

Menurut Mohammad Sofwan Effendi, penundaan tersebut merupakan hasil rapat dengan tim persiapan Unila sebagai PTNBH.

Editor: Erik S
zoom-in Status Unila Sebagai Kampus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Ditunda Kemendikbudristek
via Kompas.com
Status Universitas Lampung (Unila) sebagai kampus PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) ditunda Kemendikbudristek. 

"Kalau usulannya banyak untuk menjadi warek bidang akademik, tapi hanya 3 nama saja yang akan dilihat menteri atau yang diusulkan ke Jakarta," ujarnya.

Terkait PTNBH ini, terus Sofwan, usulannya tetap jalan dan ada skorsing serta ada dokumen yang kurang.

"Jadi memang untuk mencapai PTNBH ini memang kurang sedikit. Apabila sudah melampaui passing grade penilaian dari kinerja PTNBH maka usulan itu akan sejalan membenahi yang ada di dalam Unila," terangnya.

Pihaknya juga tidak akan menggeser visi Rektor Karomani yakni 2023 bisa sudah disetujui menjadi PTNBH.

"Jadi dengan PTNBH ini kita lebih leluasa dan fleksibel dalam mengelola internal keuangan dan aset," kata Sofwan. 

Aset kecuali tanah milik Unila dan tanah tetap punya pemerintah. "Sehingga kita bisa menata internal sesuai dengan visi misi Unila," katanya.

Lalu minusnya tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah, misalnya tidak dapat lagi formasi dosen PNS.

Baca juga: Uang Rp 2,5 M Ditemukan di Rumah Rektor Unila, Bentuknya dari Rupiah, Euro dan Dolar Singapura

BERITA REKOMENDASI

Dosen PNS tidak diizinkan di PTNBH, termasuk alokasi pindahan dan PPTK juga tidak akan mendapatkan lagi formasi. 

Karena seluruh dosen menjadi dosen Unila, dosen saat ini tetap dipertahankan dan tidak menambah yang baru .

Tidak akan mendapatkan lagi hibah dari pemerintah, tapi akan ada dana internal dan harus ada upaya mencari dana untuk menopang dari tri darma yakni kerjasama.

Termasuk jalur mandiri salah satu caranya, akan tetapi peluang dengan kerjasama industri, pemda dan dunia usaha serta perguruan tinggi.

Jadi porsi terbesarnya tidak dari SPP, PTNBH misinya bagaimana memenej sumber internal dengan penghasilan tambahan yakni dengan kerjasama riset dan tri darma lainnya.


"Realisasi PTNBH sampai tadi dokumen yang kurang dan 2023 itu diharapkan disetujui menjadi PTNBH," kata Sofwan.

(Penulis: Bayu Saputra)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kemendikbudristek Tunda Unila Sebagai Kampus PTNBH karena Rektor Unila Ditangkap KPK

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas