Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan KNKT soal Kecelakaan Maut di Bekasi: Truk Kelebihan Muatan hingga Sopir Salah Ambil Jalan

KNKT memberi keterangan soal kecelakaan maut yang terjadi di Bekasi pada Rabu (31/8/2022) lalu.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Penjelasan KNKT soal Kecelakaan Maut di Bekasi: Truk Kelebihan Muatan hingga Sopir Salah Ambil Jalan
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana lokasi kecelakaan truk kontainer yang menabrak halte di depan SDN Kota Baru II dan III di Jalan Sultan Agung Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022). KNKT memberi keterangan soal kecelakaan maut yang terjadi di Bekasi pada Rabu (31/8/2022) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022).

Dalam kecelakaan tersebut, terdapat 11 korban tewas akibat ditabrak truk kontainer.

Adapun 8 korban meninggal merupakan anak-anak.

Sementara itu, total korban kecelakaan maut di Bekasi ini sebanyak 31 orang.

KNKT telah melaksanakan investigasi terhadap kendaraan truk trailer dalam kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III Bekasi itu.

Keterangan KNKT terkait kecelakaan di Bekasi ini disampaikan oleh investigator senior KNKT, Ahmad Wildan.

Selengkapnya, simak penjelasan KNKT terkait kecelakaan maut di Bekasi:

Berita Rekomendasi

1. Truk Kelebihan Muatan

Wildan menyampaikan ada kelebihan muatan lebih dari dua kali lipat yang ditemukan pada truk trailer tersebut.

"Lebih daya dua kali dari daya angkutnya. Muatannya besi beton 55 ton, pengemudi cuma bilang disuruh bawa trailer baru," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Menurut Wildan, hal itu terungkap saat KNKT mewawancarai pegemudi truk.

Berdasarkan data yang ia himpun, Wildan menyebut daya motor kendaraan itu tercatat 191 kilowatt.

Untuk menghitung muatannya, daya motor dibagi dengan 5,5.

Artinya, muatan keseluruhan maksimal hanya boleh 34,72 ton.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan di Bekasi Dapatkan Manfaat Asuransi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas