Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Pengadilan Negeri Pekanbaru Gelar Sidang Vonis Kasus Penipuan Berkedok Investasi Singkong

PN Pekanbaru Riau akan menggelar sidang vonis kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi perkebunan singkong dan aren, Selasa (6/9/2022).

Penulis: Erik S
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Besok Pengadilan Negeri Pekanbaru Gelar Sidang Vonis Kasus Penipuan Berkedok Investasi Singkong
Kontan/Muradi
Ilustrasi penipuan berkedok investasi. Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau akan menggelar sidang vonis kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi perkebunan singkong dan aren, Selasa (6/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau akan menggelar sidang vonis kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi perkebunan singkong dan aren, Selasa (6/9/2022).

Terdakwa pada kasus tersebut adaah M Yusuf Hasyim alias Yusuf Bin H Zainal Abidin.

Dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru yang diakses wartawan disebutkan, kasus dengan nomor perkara 571/Pid.B/2022/PN Pbr pada Selasa (6/9/2022) diagendakan Pembacaan Putusan.

"Terdakwa M.YUSUF HASYIM Alias YUSUF Bin H.ZAINAL ABIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbarengan penggelapan sebagaimana melanggar Pasal 372 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," bunyi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardli Nuur Ihsani dikutip dari SIPP PN Pekanbaru.

Baca juga: Sidang Ajudikasi di Bawaslu, Partai Pelita Beberkan Pelanggaran Administrasi KPU

Dalam bunyi tuntutan JPU disebutkan pula meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah tetap ditahan," bunyi tuntutan JPU.

Sebagai informasi, pada 15 April 2021, M Yusuf Hasyim telah mendapatkan vonis penjara 2 tahun dan 8 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan fakta persidangan, Yusuf Hasyim secara sah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 4,1 miliar dengan dalih investasi singkong di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kasus ini dilaporkan kembali oleh korban yang lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas