Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Jadi Tersangka
Fakta-fakta polisi di Lampung Tengah tewas ditembak rekannya, kini pelaku menjadi tersangka.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta-fakta polisi di Lampung Tengah, Lampung, tewas ditembak oleh rekannya.
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, Aipda Ahmad Karnain (41), tewas ditembak pada Minggu (4/9/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Aipda Ahmad Karnain tewas ditembak oleh rekannya sendiri yakni Aipda Rudi Suryanto (39).
Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong saat dalam perjalanan.
Jenazah Aipda Ahmad Karnain lalu dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
Kemudian, jenazah Aipda Ahmad Karnain dibawa pulang pihak keluarga.
Baca juga: Detik-detik Polisi Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi di Lampung Tengah, Istri Teriak Minta Tolong
Selengkapnya, berikut fakta-fakta polisi tembak polisi di Lampung sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Jabatan Aipda Rudi Suryanto
Aipda Rudi Suryanto menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Unit (Kanit) Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan korban dan pelaku merupakan rekan kerja di Polsek Way Pengubuan.
"Jabatan sebelumnya kanit SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu), tapi karena jabatan Kanit Provos kosong, yang bersangkutan mengisi sebagai pejabat sementara," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/9/2022).
2. Korban Mengajak Pelaku Masuk ke Rumah
Peristiwa penembakan ini terjadi di rumah korban di Jalan Rantau Jaya, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Awalnya, Aipda Rudi Suryanto mendatangi rumah Aipda Ahmad Karnain yang tidak jauh dari kediamannya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Aipda Zulkarnain, Anggota Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah Tewas Ditembak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.