Akhir Kasus Pembunuhan Sadis terhadap Petani di Aceh Tenggara: Pelaku Tewas karena Sakit, Kasus SP3
Kasus pembunuhan petani di Aceh Tenggara, Ruben Ensudin Marbun akan dihentikan penyidikannya oleh polisi karena pelakunya tewas.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Kasus pembunuhan terhadap seorang petani di Aceh Tenggara, Ruben Ensudin Marbun yang terjadi pada 2 Agustus 2022 lalu akan dihentikan penyidikannya oleh polisi.
Kasus pembunuhan ini dihentikan setelah pelaku pembunuhan, Karben Siregar (46), mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Sahudin Kutacane, Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 01.05 WIB.
Dia meninggal setelah menjalani perawatan intensif akibat penyakit gangguan hati dan ginjal yang dideritanya.
Karben Siregar adalah tersangka pembunuhan terhadap Ruben Ensudin Marbun, petani warga Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara pada 2 Agustus 2022.
Baca juga: Motif Pembunuhan Petani di Aceh Tenggara Terungkap, Korban Dituding Selingkuh dengan Istri Pelaku
Karben sebelumnya diringkus pada 30 Agustus 2022 oleh tim gabungan Satreskrim Polres Aceh Tenggara dan Polsek Semadam, di kawasan Desa Sigumpar Kabupaten Toba, Sumatera Utara setelah sempat masuh daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka Karben Siregar sudah meninggal dunia," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH, kepada Serambi, Senin (5/9/2022).
Karben, kata Kapolres, meninggal dunia di RSUD Sahuddin Kutacane pada Sabtu (3/9/2022) dini hari karena sakit yang dideritanya.
"Berdasarkan diagnosa dokter RSUD Sahudin Kutacane, tersangka mengalami sakit gangguan hati dan ginjal," ujar AKBP Bramanti.
Jenazah Karben Siregar sudah dikebumikan di Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Senin (5/9/2022).
Meski tersangka sudah meninggal dunia, kapolres mengatakan pihaknya tetap akan menggelar perkara tersebut.
"Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Karben Siregar akan digelar perkara di Mapolres karena tersangkanya sudah meninggal," jelas Kapolres.
Menurut AKBP Bramanti Agus Suyono, setelah gelar perkara itu, maka kasus pembunuhan tersebut akan dihentikan penyidikannya atau SP3 (surat penghentian penyelidikan perkara).
Saat Ditangkap Karben Sedang Sakit
Karben sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tenggara.