Berdalih Tergoda Wajah Cantik, Ayah di Banjarmasin Rudapaksa Anak Tiri Berkali-kali hingga Hamil
Berikut fakta Kasus seorang ayah rudapaksa anak tirinya terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pelaku berdalih tergoda wajah cantik korban.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ayah rudapaksa anak tirinya terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dilaporkan yang menjadi pelaku rudapaksa pria 47 tahun berinisial PI. Sedangkan korban sebut saja namanya Bunga (16).
Pelaku berdalih merudapaksa karena tergoda wajah cantik korban.
Akibat perbuatan PI, korban berbadan dua dan sudah melahirkan seorang bayi.
Korban tidak berani melapor polisi karena mendapat ancaman dari pelaku.
Berawal dari kecurigaan sang ibu
Baca juga: Pria di Kalimantan Selatan Rudapaksa Anak Kandungnya 5 Kali: Pelaku Mengaku Tergiur
Kasus ini mulai terbongkar saat ibu korban curiga melihat perut Bunga kian hari semakin membesar.
Sang ibu lantas bertanya kepada Bunga. Korban mengaku selama ini telah dirudapaksa oleh ayah tirinya sendiri.
Ibu korban memberanikan diri bertanya kepada suaminya. Bukannya mengaku, pelaku malah memberikan ancaman akan dibunuh.
Pelaku meminta istri dan anaknya untuk tutup mulut atas perbuatan bejatnya.
Pada akhirnya, ibu korban memberanikan diri untuk melaporkan suami ke polisi karena perut Bunga sudah membesar.
Pelaku ditangkap
Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Banjarmasin di rumahnya di Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
PI di hadapan polisi mengakui segala perbuatannya telah merudapaksa korban sebanyak 3 kali selama tahun 2021.
Baca juga: Pria di Banjarbaru Tega Rudapaksa Anak Kandung, Dipicu Seringnya Pelaku Lihat Paha Mulus Putrinya
Ia beraksi saat rumah dalam keadaan sepi hanya ada pelaku dan korban.
"Dari pengakuan pelaku, tiga kali melakukan terhadap korban dalam kurun waktu satu tahun. Tapi, kami masih mendalami," ucap Kepala Satreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian.
Sementara korban lanjut Thomas, melahirkan pada tahun 2022.
Dalih pelaku
Pelaku berdalih merudapaksa korban karena memiliki paras yang cantik.
"Pelaku berhasrat ingin melakukan persetubuhan terhadap korban karena korban berparas cantik," urai Thomas.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Pati hingga Korban Hamil 4 Bulan Ditangkap di Alor NTT
Kini PI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Fakta lain terungkap, PI merupakan mantan napi karena pernah dihukum atas kasus pembunuhan pada tahun 1993-1994.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(BanjarmasinPost.co.id/Noor Masrida)(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)