Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter dan Pemandi Jenazah Santri AM Diperiksa Polisi, Begini Penjelasan Kapolres Ponorogo

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyatakan, dokter dan petugas pemandian jenazah korban

Editor: Erik S
zoom-in Dokter dan Pemandi Jenazah Santri AM Diperiksa Polisi, Begini Penjelasan Kapolres Ponorogo
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Polisi telah memeriksa dokter dan petugas yang memandikan jenazah AM (17), santri Pondok Gontor Ponorogo, Jawa Timur. 

Kata polisi terkait dugaan menghalangi penyidikan

Kapolres Ponorogo AKB Catur Cahyono Wibowo mengatakan, polisi belum menyelidiki dugaan obstruction of justice terkait surat kematian yang menyatakan AM meninggal akibat sakit.

“Yang pasti kita struktur perkara ini (kasus penganiayaan santri) kita fokuskan dulu. Yang lainnya nanti akan kita proses selanjutnya,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo.

Catur menambahkan, surat kematian yang menyatakan korban meninggal karena sakit sudah disita polisi. Bahkan, surat itu sudah masuk sebagai materi penyidikan kasus itu.

Baca juga: Sempat Keberatan, Keluarga Bersedia Jasad AM Korban Penganiayaan Santri Gontor Diautopsi

“Terkait surat menyurat baik dari masyarakat atau manapun sudah kami sita. Kemudian kita masukkan untuk menjadi materi penyidikan,” kata Catur.

Menurut Catur, polisi akan memeriksa surat kematian korban terkait kemungkinan adanya obstruction of justice dalam kasus kematian AM.

"Kami belum melihat isi surat itu. Tetapi akan kami lakukan pemeriksaan isi daripada surat sebagai materi penyidikan," ujar Catur.

Berita Rekomendasi

Begitu juga dengan tudingan pembohongan publik terkait penyebab kematian AM, Polres Ponorogo akan memproses lebih lanjut.

Polres Ponorogo lebih mengutamakan menyelesaikan perkara pokok yakni kasus penganiayaan hingga menyebabkan santri berinisial AM tewas.

"Nanti akan proses lebih lanjut. Tetapi kita utamakan perkara pokoknya," jelas Catur.

Terkait motif aksi kekerasan yang menimpa korban, polisi akan menyampaikannya setelah memeriksa seluruh saksi.

Sebelumnya, pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut pihak yang menyampaikan informasi bohong terkait kematian santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, kepada pihak keluarga bisa dijerat pidana.

Baca juga: Ada 3 Korban, Sosok Pelaku Penganiayaan Santri Gontor Bak Misteri, Hari Ini Jasad AM Diautopsi

Menurut Abdul Fickar, menyampaikan informasi bohong terkait penyebab kematian masuk dalam kategori kejahatan.

Kebohongan pihak pesantren kepada keluarga, kata Abdul Fickar, melekat dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Orang yang berbohong tentang sebab kematian juga dapat dikualifikasi sebagai kejahatan yang menghalangi penyidikan atau pemeriksaan” kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas