Dokter dan Pemandi Jenazah Santri AM Diperiksa Polisi, Begini Penjelasan Kapolres Ponorogo
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyatakan, dokter dan petugas pemandian jenazah korban
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO- Polisi telah memeriksa dokter dan petugas yang memandikan jenazah AM (17).
AM adalah santri Pondok Gontor Ponorogo, Jawa Timur yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: Kemenag akan Beri Sanksi Pensantren Gontor Bila Ditemukan Adanya Pembiaran Kekerasan
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyatakan, dokter dan petugas pemandian jenazah korban diperiksa pada Rabu (7/9/2022) di Mapolres Ponorogo.
Namun, Catur tidak menjelaskan keterangan apa saja yang diberikan dokter dan petugas pemandian jenazah itu.
“Keterangan dari dokter dan pemandi jenazah yang pasti itu masuk dalam materi penyidikan. Mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan isi keterangan tersebut,” ujar Catur saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).
Mantan Kapolres Batu itu menuturkan, keterangan terkait luka yang dialami korban usai mengalami kekerasan fisik akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai semuanya.
Tunggu hasil autopsi
Saat ini, kata Catur, polisi fokus pada proses autopsi jasad korban yang berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan.
Untuk autopsi, Polres Ponorogo mengirimkan lima personel yang dipimpin Kasat Reskrim. Sedangkan pelaksana otopsi dilakukan oleh dua dokter dari Biddokes Polda Sumsel, satu dokter dari RSU bersama enam stafnya.
Baca juga: Pondok Gontor Benarkan Surat Pernyataan Wali Santri Tidak Akan Libatkan Pihak Luar Jika Ada Masalah
“Otopsi korban yang berlangsung hari ini juga dihadiri keluarga dan pengacara korban,” ungkap Catur.
Sampai saat ini, Polres Ponorogo masih menunggu hasil otopsi dari Biddokes Polda Sumsel.
Sementara itu, total saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 16 orang. Terdiri dari santri, pengurus pondok, dokter, petugas yang memandikan jenazah hingga keluarga korban.
Kendati sudah memeriksa belasan saksi dan menyita banyak barang bukti, belum ada satu pun orang yang ditetapkan tersangka.
Baca juga: Jenazah Santri Pondok Gontor Diautopsi Secara Tertutup Hari Ini, Terduga Pelaku Belum Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, AM, santri asal Palembang tewas diduga dianiaya seniornya di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponogoro, Jawa Timur.
Kata polisi terkait dugaan menghalangi penyidikan
Kapolres Ponorogo AKB Catur Cahyono Wibowo mengatakan, polisi belum menyelidiki dugaan obstruction of justice terkait surat kematian yang menyatakan AM meninggal akibat sakit.
“Yang pasti kita struktur perkara ini (kasus penganiayaan santri) kita fokuskan dulu. Yang lainnya nanti akan kita proses selanjutnya,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo.
Catur menambahkan, surat kematian yang menyatakan korban meninggal karena sakit sudah disita polisi. Bahkan, surat itu sudah masuk sebagai materi penyidikan kasus itu.
Baca juga: Sempat Keberatan, Keluarga Bersedia Jasad AM Korban Penganiayaan Santri Gontor Diautopsi
“Terkait surat menyurat baik dari masyarakat atau manapun sudah kami sita. Kemudian kita masukkan untuk menjadi materi penyidikan,” kata Catur.
Menurut Catur, polisi akan memeriksa surat kematian korban terkait kemungkinan adanya obstruction of justice dalam kasus kematian AM.
"Kami belum melihat isi surat itu. Tetapi akan kami lakukan pemeriksaan isi daripada surat sebagai materi penyidikan," ujar Catur.
Begitu juga dengan tudingan pembohongan publik terkait penyebab kematian AM, Polres Ponorogo akan memproses lebih lanjut.
Polres Ponorogo lebih mengutamakan menyelesaikan perkara pokok yakni kasus penganiayaan hingga menyebabkan santri berinisial AM tewas.
"Nanti akan proses lebih lanjut. Tetapi kita utamakan perkara pokoknya," jelas Catur.
Terkait motif aksi kekerasan yang menimpa korban, polisi akan menyampaikannya setelah memeriksa seluruh saksi.
Sebelumnya, pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut pihak yang menyampaikan informasi bohong terkait kematian santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, kepada pihak keluarga bisa dijerat pidana.
Baca juga: Ada 3 Korban, Sosok Pelaku Penganiayaan Santri Gontor Bak Misteri, Hari Ini Jasad AM Diautopsi
Menurut Abdul Fickar, menyampaikan informasi bohong terkait penyebab kematian masuk dalam kategori kejahatan.
Kebohongan pihak pesantren kepada keluarga, kata Abdul Fickar, melekat dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Orang yang berbohong tentang sebab kematian juga dapat dikualifikasi sebagai kejahatan yang menghalangi penyidikan atau pemeriksaan” kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.