Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aipda Rudi Suryanto Oknum Polisi Pelaku Penembakan Aipda Karnain Dipecat Usai Jalani Sidang Etik

Aipda Rudi Suryanto, oknum polisi pelaku penembakan Aipda Ahmad Karnaen akhirnya diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aipda Rudi Suryanto Oknum Polisi Pelaku Penembakan Aipda Karnain Dipecat Usai Jalani Sidang Etik
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Tri Purna Jaya dan Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Aipda Rudi Suryanto saat diamankan karena telah menembak mati rekan sesama anggota Polri bernama Aipda Ahmad Karnain. Aipda Rudi Suryanto, oknum polisi pelaku penembakan hingga mengakibatkan tewasnya rekan sesama polisi Aipda Ahmad Karnaen akhirnya diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Aipda Rudi Suryanto, oknum polisi pelaku penembakan hingga mengakibatkan tewasnya rekan sesama polisi Aipda Ahmad Karnaen akhirnya diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung telah memberhentikan Aipda Rudi Suryanto sebagai anggota Polri seusai menjalani sidang etik.

Putusan PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto didasari hasil sidang kode etik terkait kasus penembakan yang menewaskan Aipda Ahmad Karnaen di Lampung Tengah.

"Jadi hasil sidang kode etik Polda Lampung memberikan sanksi PTDH, dalam waktu 4 hari sudah kita tuntaskan kasus tersebut," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancarai Tribun Lampung, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: 7 FAKTA Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Ternyata Kanit Provos, Terancam 15 Tahun Bui

Aipda Rudi Suryanto telah menjalani sidang kode etik di Polres Lampung Tengah dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan.

Dalam siang kode etik pada Kamis (8/9/2022) lalu dihadirkan 17 orang saksi.

Sidang kode etik Polri memakan waktu sekitar 14 jam dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dini hari.

Berita Rekomendasi

Sesuai dengan dengan peraturan Polri nomor 7 tahun 2022, sudah ada 28 saksi yang diperiksa secara maraton.

Pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain.

Pelanggar telah terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Lalu Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dan Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Saat ditanya apakah Aipda Rudi Suryanto akan mengajukan banding, dia mengatakan pelaku menerima keputusan tersebut.

Baca juga: Aipda Rudi Suryanto Tembak Aipda Karnain Hingga Tersungkur di Depan Anak Istrinya

Setelah itu Polda Lampung akan melakukan prosesi PTDH tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas