Aipda Rudi Suryanto Oknum Polisi Pelaku Penembakan Aipda Karnain Dipecat Usai Jalani Sidang Etik
Aipda Rudi Suryanto, oknum polisi pelaku penembakan Aipda Ahmad Karnaen akhirnya diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Editor: Dewi Agustina
Saat ini menunggu waktu dan akan menyiapkan rangkaian prosesi PTDH tersebut.
Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah menyatakan telah menuntaskan perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah, baik secara pidana dan kode etik profesi.
Pelaku juga telah melakukan rekonstruksi atau adegan ulang pada Selasa (6/9/2022) lalu.
Dalam rekonstruksi itu ada 21 reka adegan yang diakui tersangka.
Kamis (8/9/2022) berkas perkara sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Lamteng.
Lalu sidang kode etik sudah dilakukan, dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan.
"Dari rangkaian reka adegan, disaksikan juga JPU. Tahap 1 itu akan diteliti oleh JPU. Mereka (jaksa) akan yang meneliti apa saja yang harus dilengkapi oleh polisi, maka akan dilengkapinya," kata Kombes Pol Pandra.
Kasus ini menjadi atensi pimpinan, dan Polri sudah ada pedoman dalam perilaku Polri melalui Tri Brata dan Catur Prasetya.
Ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh insan Polri di manapun, yakni berkorban demi masyarakat bangsa dan negara.
Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan, menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan HAM.
Menjamin kepastian hukum dan memelihara perasaan tentram dan damai.
Serta juga program prioritas kapolri, dengan 16 program.
Baca juga: Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Brigadir J: Empat Polisi Dipecat, Satu Polwan Segera Disidang
Pada program ke-14 setiap anggota Polri harus melakukan pengawasan kepada anggotanya.
Pimpinan juga bukan saja melakukan perintah, dan anggota juga disentuh dan rasa empati.