Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah Dipecat Karena Menembak Polisi hingga Tewas

Putusan PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto didasari hasil sidang kode etik terkait kasus penembakan yang menewaskan Aipda Ahmad Karnaen

Editor: Erik S
zoom-in Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah Dipecat Karena Menembak Polisi hingga Tewas
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Tri Purna Jaya dan Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Aipda Rudi Suryanto diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Lampung.

Aipda dipecat karena menembak rekan sesama polisi Aipda Ahmad Karnaen hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung telah memberhentikan Aipda Rudi Suryanto sebagai anggota Polri seusai menjalani sidang etik.

Baca juga: Disidang Etik AKBP Pujiyarto Tak Profesional Tangani LP Pelecehan Seksual-Baku Tembak di Duren Tiga

Putusan PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto didasari hasil sidang kode etik terkait kasus penembakan yang menewaskan Aipda Ahmad Karnaen di Lampung Tengah.

"Jadi hasil sidang kode etik Polda Lampung memberikan sanksi PTDH, dalam waktu 4 hari sudah kita tuntaskan kasus tersebut," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat diwawancarai Tribun Lampung, Jumat (9/9/2022).

Aipda Rudi Suryanto telah menjalani sidang kode etik di Polres Lampung Tengah dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan.

Dalam siang kode etik pada Kamis (8/9/2022) lalu dihadirkan 17 orang saksi.

Berita Rekomendasi

Sidang kode etik Polri memakan waktu sekitar 14 jam dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dini hari.

Sesuai dengan dengan peraturan Polri nomor 7 tahun 2022, sudah ada 28 saksi yang diperiksa secara maraton.

Pada pelaksanan persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh sidang pembela Kompol Zulkarnain.

Baca juga: Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Rencanakan Pembunuhan Aipda Ahmad: Pelaku Sempat Uji Senjata

Pelanggar telah terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Lalu Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dan Pasal 13 huruf m Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Saat ditanya apakah Aipda Rudi Suryanto akan mengajukan banding, dia mengatakan pelaku menerima keputusan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas