Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah Dipecat Karena Menembak Polisi hingga Tewas

Putusan PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto didasari hasil sidang kode etik terkait kasus penembakan yang menewaskan Aipda Ahmad Karnaen

Editor: Erik S
zoom-in Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah Dipecat Karena Menembak Polisi hingga Tewas
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Tri Purna Jaya dan Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Aipda Rudi Suryanto diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Lampung. 

Setelah itu Polda Lampung akan melakukan prosesi PTDH tersebut.

Saat ini menunggu waktu dan akan menyiapkan rangkaian prosesi PTDH tersebut.

Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah menyatakan telah menuntaskan perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah, baik secara pidana dan kode etik profesi.

Pelaku juga telah melakukan rekonstruksi atau adegan ulang pada Selasa (6/9/2022) lalu.

Dalam rekonstruksi itu ada 21 reka adegan yang diakui tersangka.

Baca juga: Aipda Karnain yang Tewas Ditembak Sesama Polisi Dikenal Sosok yang Baik, Tangis Istri Pecah

Kamis (8/9/2022) berkas perkara sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Lamteng.

Lalu sidang kode etik sudah dilakukan, dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan.

Berita Rekomendasi

"Dari rangkaian reka adegan, disaksikan juga JPU. Tahap 1 itu akan diteliti oleh JPU. Mereka (jaksa) akan yang meneliti apa saja yang harus dilengkapi oleh polisi, maka akan dilengkapinya," kata Kombes Pol Pandra.

Kasus ini menjadi atensi pimpinan, dan Polri sudah ada pedoman dalam perilaku Polri melalui Tri Brata dan Catur Prasetya.

Ada beberapa poin yang harus diperhatikan oleh insan Polri di manapun, yakni berkorban demi masyarakat bangsa dan negara.

Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan, menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan HAM.

Menjamin kepastian hukum dan memelihara perasaan tentram dan damai.

Serta juga program prioritas kapolri, dengan 16 program.

Pada program ke-14 setiap anggota Polri harus melakukan pengawasan kepada anggotanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas