Remaja Tunarungu Dirudapaksa 10 Pria, Pelaku Utama Ternyata Teman Korban di SLB, Ini Kronologinya
Remaja tunarungu di Bengkulu dirudapaksa 10 pria dewasa. Pelaku utama ternyata teman korban di sekolah luar biasa (SLB). 4 Pelaku telah diamankan.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah

Mereka kemudian melancarkan perbuatan bejatnya dengan membayar sejumlah uang.
Uang itu diberikan kepada korban langsung ataupun kepada MY.

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak dan Polda Sumut akan Investigasi Kasus Rudapaksa pada Siswi SD di Medan
"Jumlah uanganya bervariasi, mulai dari Rp 40 ribu hingga Rp 500 ribu."
"Untuk yang membayar kepada MY, sebagian uangnya akan diambil oleh MY dan sebagian lagi diserahkan kepada korban," ungkap Arnita.
Keempat pelaku yang diamankan diketahui telah melakukan rudapaksa terhadap korban hingga puluhan kali di lokasi berbeda.
"Untuk tersangka AG telah melakukan sebanyak 16 kali, LU telah melakukan 8 kali, MU telah melakukan 2 kali."
"Sedangkan pelaku MY sudah melakukan hal tersebut berulang-ulang kali," jelasnya.
2 Pelaku juga Penyandang Disabilitas
Dikutip dari Tribun Bengkulu, dua dari empat pelaku yang diamankan ternyata juga penyandang disabilitas tunarungu.
Tersangka utama yakni MY, yang merupakan teman sekolah korban di salah satu sekolah luar biasa (SLB) Negeri di Kota Bengkulu.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Siswi SD di Medan Setahun Mandek, Kapolda Sumut Sebut Kendalanya di Pembuktian
"Kedua tersangka yang penyandang disabilitas yaitu MY yang merupakan tersangka utama dan satu lagi MM," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (10/9/2022).
Keempat pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun.
Sementara enam pelaku lain yakni HA, RI, BO, BA, MI, dan YO masih dalam pengejaran polisi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBengkulu.com/Suryadi Jaya)