Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Remaja Tunarungu Dirudapaksa 10 Pria, Pelaku Utama Ternyata Teman Korban di SLB, Ini Kronologinya

Remaja tunarungu di Bengkulu dirudapaksa 10 pria dewasa. Pelaku utama ternyata teman korban di sekolah luar biasa (SLB). 4 Pelaku telah diamankan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
zoom-in Remaja Tunarungu Dirudapaksa 10 Pria, Pelaku Utama Ternyata Teman Korban di SLB, Ini Kronologinya
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan - Remaja tunarungu di Bengkulu dirudapaksa 10 pria dewasa. Pelaku utama ternyata teman korban di sekolah luar biasa (SLB). Polisi telah mengamankan empat orang pelaku. 

Mereka kemudian melancarkan perbuatan bejatnya dengan membayar sejumlah uang.

Uang itu diberikan kepada korban langsung ataupun kepada MY.

Ilustrasi pelecehan - Remaja perempuan penyandang disabilitas tunarungu berusia 17 tahun dirudapaksa 10 pria dewasa di Kota Bengkulu.
Ilustrasi pelecehan - Remaja perempuan penyandang disabilitas tunarungu berusia 17 tahun dirudapaksa 10 pria dewasa di Kota Bengkulu. (Yonhap News)

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak dan Polda Sumut akan Investigasi Kasus Rudapaksa pada Siswi SD di Medan

"Jumlah uanganya bervariasi, mulai dari Rp 40 ribu hingga Rp 500 ribu."

"Untuk yang membayar kepada MY, sebagian uangnya akan diambil oleh MY dan sebagian lagi diserahkan kepada korban," ungkap Arnita.

Keempat pelaku yang diamankan diketahui telah melakukan rudapaksa terhadap korban hingga puluhan kali di lokasi berbeda.

"Untuk tersangka AG telah melakukan sebanyak 16 kali, LU telah melakukan 8 kali, MU telah melakukan 2 kali."

"Sedangkan pelaku MY sudah melakukan hal tersebut berulang-ulang kali," jelasnya.

Berita Rekomendasi

2 Pelaku juga Penyandang Disabilitas

Dikutip dari Tribun Bengkulu, dua dari empat pelaku yang diamankan ternyata juga penyandang disabilitas tunarungu.

Tersangka utama yakni MY, yang merupakan teman sekolah korban di salah satu sekolah luar biasa (SLB) Negeri di Kota Bengkulu.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Siswi SD di Medan Setahun Mandek, Kapolda Sumut Sebut Kendalanya di Pembuktian

"Kedua tersangka yang penyandang disabilitas yaitu MY yang merupakan tersangka utama dan satu lagi MM," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (10/9/2022).

Keempat pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun.

Sementara enam pelaku lain yakni HA, RI, BO, BA, MI, dan YO masih dalam pengejaran polisi.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBengkulu.com/Suryadi Jaya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas