Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Kesalahan Kanit Reskrim Polsek Tallo Menurut Kapolrestabes Makassar Sehingga Harus Dicopot

Menurut Kapolrestabes, Iptu Faizal setidaknya memiliki tiga kesalahan sehingga harus harus dicopot.

Editor: Erik S
zoom-in 3 Kesalahan Kanit Reskrim Polsek Tallo Menurut Kapolrestabes Makassar Sehingga Harus Dicopot
Kolase Tribun-timur.com
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto dan Kanit Polsek Tallo Iptu Faizal. Menurut Budi, Iptu Faizal setidaknya memiliki tiga kesalahan sehingga harus harus dicopot. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto mengungkap alasan pencopotan Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Faizal.

Menurut Budi, Iptu Faizal setidaknya memiliki tiga kesalahan sehingga harus harus dicopot.

Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Tallo Dicopot Usai Gerebek Ormas Bentukan Kapolrestabes Makassar

Pertama, penggerebekan Markas Batalyon 120

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto tidak menampik pencopotan Iptu Faizal terkait penggerebekan Markas Batalyon 120.

"Ya, salah satunya (terkait penggerebekan Batalyon 120)," kata Kombes Pol Budi Haryanto di sela pemantauan unjuk rasa di kawasan Fly Over, Senin (12/9/2022) Siang.

Dalam penggerebekan tersebut, Iptu Faizal mengamankan 48 orang pada, Minggu (11/9/2022) dini hari.

48 orang yang diamankan merupakan remaja belasan tahun hingga pemuda 20-an tahun.

Berita Rekomendasi

Tiga diantara 48 orang yang diamakan yakni perempuan.

Dalam penggerebekan itu, turut diamankan 164 anak panah busur, sejumlah senjata tajam, dan botol bekas minuman keras (miras).

Kedua, Iptu Faizal Dianggap Tak Jalankan Restorative Justice

Alasan lain Kombes Pol Budi Haryanto mencopot Iptu Faizal, karena dianggap tidak menjalankan langkah restorative justice.

Baca juga: Dipatsuskan, Kanit Reskrim Penjarian Belum Dicopot dari Jabatannya, Ini Alasannya

Menurut Budi, upaya restorative justice itu tidak dijalankan secara maksimal oleh Iptu Faizal saat menjabat Kanit Reskrim Polsek Tallo.

"Kita ini punya wadah, yaitu restorative justice, diatur dalam peraturan polisi Nomor 8 tahun 2021," ujar Budi.

"Bagaimana masyarakat bermasalah dengan hukum, ketika para pihak mencabut perkaranya, bisa berdamai di situ, kita bisa melakukan langkah atau dalam hal ini membantu masyarakat," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas