Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 1 Miliar

Kuasa hukum Lukas Enembe menuding penetapan status tersangka itu tidak sesuai prosedur.

Editor: Erik S
zoom-in Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 1 Miliar
ISTIMEWA
Gubernur Papua Lukas Enembe disebut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe disebut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menuding penetapan status tersangka KPK itu tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Massa Geruduk Mako Brimob Polda Papua, Minta KPK Tak Lakukan Kriminalisasi Gubernur Papua

"KUHAP menyatakan, orang dinyatakan tersangka itu apabila ada dua alat bukti dan ada keteranganya," kata Roy dalam konferensi pers di Kota Jayapura, Senin (11/9/2022).

Menurutnya, KPK terlihat sangat terburu-buru menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Hal ini sangat disayangkan, sebab akan menuai kegaduhan publik di Bumi Cenderawasih.

"Kenapa tidak minta keterangan dulu. Kami sangat sayangkan sikap KPK yang tidak profesional," tegasnya.

Karena itu, Roy menuding KPK catat prosedural dan formil dalam penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Diketahui, KPK memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua, di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Hanya, Lukas Enembe batal menghadiri pemeriksaan lantaran dalam kondisi sakit.

"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul. masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," Juru Bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus di hadapan demonstran.

Markas Brimob Polda papua Digeruduk Massa

Sebelumnya, kelompok massa pendukung Lukas Enembe menggeruduk Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Senin (11/9/2022) siang.

Mereka membentangkan spanduk dan pamflet berisi protes terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Pusat.

Massa juga meminta KPK segera menghentikan proses pemeriksaan terhadap Gubernur Papua tersebut, yang dijadwalkan hari ini di Mako Brimob Polda Papua.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas