Ketua DPRD Lumajang Mengundurkan Diri Karena Salah Mengucapkan Sila Pancasila, Ini Tanggapan PKB
Anang salah melafarkan Pancasila saat menemui massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Buntut salah mengucapkan sila Pancasila, Ketua DPRD Lumajang Jawa Timur Anang Ahmad Syaifuddin mengundurkan diri.
Pengunduran diri Anang disampaikan saat rapat DPRD Lumajang dengan agenda pembahasan Raperda anggaran APBD tahun 2022, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Mundur dari Ketua DPRD Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin Punya Harta Minus Rp 643 Juta
Anang salah melafarkan Pancasila saat menemui massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yang menggelar demo menolak kenaikan harga BBM di Kantor DPRD Lumajang.
Anang Ahmad Syaifuddin saat itu dua kali gagal membacakan lima butir teks Pancasila secara sempurna.
"Saya minta maaf ke seluruh masyarakat dan anggota DPRD Lumajang, pemerintah, atas insiden tidak hafalnya saya melafalkan Pancasila. Apapun keadaan saya, saya merasa itu tidak pantas dilakukan atau terjadi pada ketua DPRD di manapun atau siapapun itu," katanya.
Menurut Anang, tindakan mundur dari jabatan ketua DPRD ini merupakan keputusan final yang diambil dari pikiran dan hati nuraninya sendiri.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, keputusan tersebut diambil tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Baginya orang tidak hafal Pancasila bukan orang salah, namun itu sangat tidak pantas jika dialami oleh seorang ketua DPRD.
Baca juga: Keluarga Dokter di Lumajang Dirampok dan Disekap, Motor, Perhiasan hingga Uang Digondol Pelaku
"Saya dengan hati yang sangat menyesal mengundurkan diri dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang. Ini untuk menjaga marwah DPRD Lumajang, untuk menjaga dan menjadikan pembelajaran siapapun pemimpin di negeri ini," ujarnya.
Sementara itu, keputusan Anang mundur dari jabatan membuat 36 anggota dewan di ruang paripurna kaget. Termasuk Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, serta jajaran Forkopimda.
Wakil Ketua DPRD Lumajang, Bukasan mengaku sangat menyayangkan keputusan Anang mundur dari jabatan.
Menurutnya, keputusan tersebut di luar dugaan seluruh anggota DPRD Lumajang. Baginya, salah membaca teks Pancasila terjadi pada semua orang jika dilafalkan dalam kondisi tertekan.
Baca juga: Kemendikbudristek: Mahasiswa Kreatif Harus Memiliki Profil Pelajar Pancasila
"Prosesnya ini masih panjang. Partai politik harus mengajukan pergantian. Kemudian tahapan berikutnya badan musyarawah, dan paripurna. Lalu hasil paripurna dikirimkan ke gubernur," pungkasnya.
Tanggapan PKB