Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Santri Dianiaya di Pondok Pesantren Gontor: 2 Tersangka Ditetapkan, Terancam 15 Tahun Penjara

Berikut update terkait kasus santri yang dianiaya di Pondok Pesantren Gontor di mana dua pelaku telah ditetapkan dan terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in UPDATE Santri Dianiaya di Pondok Pesantren Gontor: 2 Tersangka Ditetapkan, Terancam 15 Tahun Penjara
Tribun Jatim/Sofyan Arif Candra
Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap AM (17) yang berujung meninggal dunia. Dua tersangka itu berinisial MFA (18) dan IH (17) dan terancam hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar. Berikut update terkait kasus santri yang dianiaya di Pondok Pesantren Gontor di mana dua pelaku telah ditetapkan dan terancam 15 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka penganiayaan terhadap santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PMDG) AM (17) hingga berujung meninggal dunia telah ditetapkan pada Senin (12/9/2022).

Adapun tersangka penganiayaan sejumlah dua orang yaitu MFA (18) dan IH (17) yang merupakan senior dari AM.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan motif dari penganiayaan terhadap AM yaitu disebabkan kehilangan perlengkapan kemah berupa pasak.

"Keterangan awal korban telah menghilangkan perlengkapan dalam acara kegiatan perkemahan kemudian dilakukan pemukulan oleh kedua tersangka," katanya dikutip dari Tribun Jatim.

Sementara menurut rilis di Polres Ponorogo, MFA disebut tertunduk lesu sedangkan IH telah dititipkan ke Dinas Sosial karena masih di bawah umur.

Akibat tindakannya itu, MFA dan IH dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau padal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.

Baca juga: Surat Pernyataan Orangtua Santri Tidak Akan Libatkan Pihak Luar, Begini Tanggapan Kapolres Blitar

Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Berita Rekomendasi

Kronologi

Masih dikutip dari Tribun Jatim, kronologi berawal saat AM dengan dua rekannya yaitu RM dan NS menjadi panitia perkemahan Kamis malam Jumat (Perkajum) pada 11-12 Agustus 2022 di Desa Campusari, Kecamatan Sambit, Ponorogo dan Perkajum di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit pada 18-19 Agustus 2022.

Setelah rangkaian acara selesai, alat perkemahan yang telah digunakan dikembalikan ke ruang andalan koordinator urusan perlengkapan (ankuperkap) di Gedung 17 lantai 3 Kompleks Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) 1, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak pada Sabtu (20/8/2022).

Esoknya, ketiga santri yaitu AM, RM, dan NS dipanggil MFA selaku ketua perlengkapan melalui surat untuk menghadapnya pada Senin (22/8/2022).

Soimah bersama suaminya Rusdi melakukan ziarah makam AM (17) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan. AM yang merupakan santri pondok pesantren Gontor diduga tewas lantaran mengalami kekerasan
Soimah bersama suaminya Rusdi melakukan ziarah makam AM (17) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan. AM yang merupakan santri pondok pesantren Gontor diduga tewas lantaran mengalami kekerasan (Dok Keluarga)

Baca juga: VIDEO Hasil Autopsi Jenasah Santri Gontor, Kapolres: Ada Memar dan Bekas Benda Tumpul di Dada

Ketiganya pun memenuhi panggilan MFA yang ditemani IH di ruang Ankuperkap soal evaluasi barang hilang dan rusak.

Pda sat bertemu itulah MFA dan IH menganiaya ketiga korban.

Nahas, AM meninggal dunia setelah dipukul oleh IH dengan tongkat Pramuka yang patah di bagian kaki dan memukul di bagian dada menggunakan tangan kosong.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas