UPDATE Santri Dianiaya di Pondok Pesantren Gontor: 2 Tersangka Ditetapkan, Terancam 15 Tahun Penjara
Berikut update terkait kasus santri yang dianiaya di Pondok Pesantren Gontor di mana dua pelaku telah ditetapkan dan terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka penganiayaan terhadap santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PMDG) AM (17) hingga berujung meninggal dunia telah ditetapkan pada Senin (12/9/2022).
Adapun tersangka penganiayaan sejumlah dua orang yaitu MFA (18) dan IH (17) yang merupakan senior dari AM.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan motif dari penganiayaan terhadap AM yaitu disebabkan kehilangan perlengkapan kemah berupa pasak.
"Keterangan awal korban telah menghilangkan perlengkapan dalam acara kegiatan perkemahan kemudian dilakukan pemukulan oleh kedua tersangka," katanya dikutip dari Tribun Jatim.
Sementara menurut rilis di Polres Ponorogo, MFA disebut tertunduk lesu sedangkan IH telah dititipkan ke Dinas Sosial karena masih di bawah umur.
Akibat tindakannya itu, MFA dan IH dijerat dengan pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau padal 170 ayat 2 ke 3e KUHP.
Baca juga: Surat Pernyataan Orangtua Santri Tidak Akan Libatkan Pihak Luar, Begini Tanggapan Kapolres Blitar
Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kronologi
Masih dikutip dari Tribun Jatim, kronologi berawal saat AM dengan dua rekannya yaitu RM dan NS menjadi panitia perkemahan Kamis malam Jumat (Perkajum) pada 11-12 Agustus 2022 di Desa Campusari, Kecamatan Sambit, Ponorogo dan Perkajum di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit pada 18-19 Agustus 2022.
Setelah rangkaian acara selesai, alat perkemahan yang telah digunakan dikembalikan ke ruang andalan koordinator urusan perlengkapan (ankuperkap) di Gedung 17 lantai 3 Kompleks Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) 1, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak pada Sabtu (20/8/2022).
Esoknya, ketiga santri yaitu AM, RM, dan NS dipanggil MFA selaku ketua perlengkapan melalui surat untuk menghadapnya pada Senin (22/8/2022).
Baca juga: VIDEO Hasil Autopsi Jenasah Santri Gontor, Kapolres: Ada Memar dan Bekas Benda Tumpul di Dada
Ketiganya pun memenuhi panggilan MFA yang ditemani IH di ruang Ankuperkap soal evaluasi barang hilang dan rusak.
Pda sat bertemu itulah MFA dan IH menganiaya ketiga korban.
Nahas, AM meninggal dunia setelah dipukul oleh IH dengan tongkat Pramuka yang patah di bagian kaki dan memukul di bagian dada menggunakan tangan kosong.
Totok menyebut pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti salah satunya adalah tongkat Pramuka.
"Kalau keterangan tersangka alat pukul tadi untuk memukul di paha. Sedangkan di dada keterangan tersangka dipukul dengan tangan kosong, tendangan juga," ujarnya.
Ibu Korban Sempat Mengadu ke Hotman Paris
Sebelumnya, ibu korban yang bernama Soimah sempat mengadu ke pengacara kondang, Hotman Paris terkait meninggalnya AM di Ponpes Gontor.
Pada video yang diunggah oleh Hotman Paris di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, nampak sang ibu berurai air mata saat menceritakan anaknya yang dikembalikan oleh pihak pesantren dalam keadaan telah dibungkus kain kafan.
"Saya Umi dari Albar Mahdi siswa kelas 5i Pondok di Ponorogo asal Palembang mohon keadilan agar bisa membantu saya," ujar Soimah.
Selanjutnya, Soimah berujar bahwa dirinya dan keluarga memperoleh informasi bahwa penyebab anaknya meninggal dunia karena kelelahan mengikuti Perkajum.
Baca juga: UPDATE Santri Gontor Tewas: Pimpinan Ponpes Buka Suara hingga Penyesalan Keluarga Korban
Namun, katanya, banyak laporan dari wali santri lainnya bahwa kronologi yang terjadi bukanlah seperti itu.
"Untuk itu kami pihak keluarga meminta agar mayat dibuka. Sungguh sebagai ibu saya tidak kuat melihat kondisi mayat anak saya demikian begitu juga dengan keluarga," kata Soimah .
Karena merasa tak sesuai, akhirnya Soimah pun menghubungi pihak forensik dan rumah sakit yang telah siap melakukan autopsi.
Kendati begitu, Soimah mengaku tidak melanjutkan tahapan autopsi setelah adanya pengakuan tindakan kekerasan di dalam pondok.
"Keputusan saya untuk tidak melanjutkan ke ranah hukum pada saat itu didasari banyak pertimbangan. Karena itu kami membuat surat terbuka yang intinya ingin ketemu sama Kyai, pelaku dan keluarganya untuk duduk satu meja ingin tahu kronologis hingga meninggalnya anak kami," tegasnya.
Baca juga: Sosok Mukhlas Hamidy, Dokter yang Namanya Tercantum dalam Surat Kematian Santri Gontor AM
Hanya saja hingga 31 Agustus 2022, Soimah tidak memperoleh kabar atau balasan dari surat terbuka kepada pondok pesantren yang bersangkutan.
Di akhir video, Hotman Paris menyarankan agar Soimah mengirim Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Nanti akan saya bantu, tapi ajukan dulu laporannya," pungkas Hotman Paris.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Sofyan Arif Candra Sakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.