KSAL Perintahkan Kasus Dugaan Penyelundupan Burung Langka Papua di Kapal Perang Diusut
Danpuspomal diminta mengusut kasus dugaan penyelundupan burung langka dari Papua menggunakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Teluk Lada-521.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Danpuspomal) mengusut kasus dugaan penyelundupan burung langka dari Papua menggunakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Teluk Lada-521.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata Yudo Margono, KRI Teluk Lada-521 tersebut membawa sekira 30-an ekor burung dari Sorong ke Surabaya.
Namun demikian, kata Yudo Margono, belum bisa dipastikan lebih jauh apa motif kegiatan terlarang tersebut.
Hal tersebut disampaikannya usai memimpin upacara HUT Ke-77 TNI AL di Dermaga Sunda Mako Koarmada RI Tanjung Priok Jakarta Utara pada Senin (12/9/2022).
"Makanya ini dalam pemeriksaan dan pengusutan apa itu mafia penyelundupan burung atau hanya sekadar ABK yang membeli untuk, ya biasanya kan pulang bawa kenang-kenangan, padahal itu dilarang sebenarnya," kata Yudo.
Untuk itu, kata Yudo, Puspomal juga akan memeriksa Komandan KRI Teluk Lada-521.
Baca juga: Kelinci Sumatera yang Tergolong Langka Mati dalam Perawatan
Yudo menegaskan Komandan KRI Teluk Lada-521 harus bertanggung jawab terkait hal tersebut.
"Tentunya ini Komandan Kapal akan kita periksa, ya tentunya dia harus bertanggung jawab, membawa burung langka dari Papua yang dilindungi Undang-Undang. Sudah saya perintahkan Danpuspomal untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengusutan," kata Yudo.