Seorang Pelajar di Pandeglang Dihamili Pria Berusia 45 Tahun, Pelaku Berjanji akan Menikahi
Kapolres Pandeglang melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Maulidi mengatakan, Y diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Eko Sutriyanto
![Seorang Pelajar di Pandeglang Dihamili Pria Berusia 45 Tahun, Pelaku Berjanji akan Menikahi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/siswi-hamil_20181002_155835.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - Rayuan maut Y (45), seorang pria di Pandeglang, Provinsi Banten membuat seorang siswi terperdaya.
Dijanjikan akan dinikahi, pelajar itu mau melakukan hubungan badan dengan Y.
Hubungan suami istri ini membuat anak di bawah umur ini hamil.
Terungkapnya kasus bermula saat guru sekolah korban berkunjung ke rumahnya dan menyampaikan Bahwa bunga tengah hamil.
Baca juga: Berdalih Tergoda Wajah Cantik, Ayah di Banjarmasin Rudapaksa Anak Tiri Berkali-kali hingga Hamil
Diketahui dari keterangan bunga bahwa pelaku Y (45) melakukan perbuatan cabul di rumah korban yang beralamat di Desa Babakanlor, Kecamatan Cikdel
Mengetahui hal itu, orang tua Bunga tidak terima dan kemudian melaporkan ke polsek cikedal dan di lanjutkan ke UPPA Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Maulidi mengatakan, Y diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Mekar Jaya pada Kamis 8 September 2022 dan diserahkan ke unit PPA Polres Pandeglang untuk penyidikan," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta. (Tribun Banten/Glery Lazauardi)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dijanjikan Akan Dinikahi, Pria di Pandeglang Cabuli Pelajar, Kini Korban Hamil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.